Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga panitia pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Korps Lalu Lintas Polri, Jumat (12/6). Ketiganya adalah pensiunan Polri, pensiunan PNS pada Korlantas, dan aparat Polri.
Mereka adalah Legimo, Suyatom, dan Endah Purwaningsih. Keterangan mereka sebagai saksi terkait pengadaan simulator untuk kendaraan roda dua dan empat dibutuhkan tim penyidik komisi antirasuah untuk melengkapi berkas tersangka Sukotjo Bambang.
Sukotjo merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam korupsi. Sukotjo ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk terdakwa lain sekaligus Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo mengaku dirinya telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas rancangan bekas Kepala Korlantas sekaligus terpidana kasus ini, Irjen Djoko Susilo. Padahal, HPS seharusnya dibuat oleh Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sukotjo disebutkan dalam amar putusan Didik, telah menikmati duit korupsi senilai Rp 3,9 miliar. Sukotjo juga disebut mengetahui pemberian duit panas Rp 50 juta kepada Didik beserta sebungkus brownies dan cheese roll.
Dalam kasus tersebut, telah ditemukan pula penggelembungan anggaran yang menyebabkan negara merugi Rp 121,83 miliar.
Pihak lain yang disebut menerima duit panas antara lain Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, bos perusahaan rekanan Budi Santoso sebesar Rp 93,381 miliar, dan Bagian Keuangan Mabes Polri Darsian senilai Rp 50 juta.
(pit)