Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan meminta kepada hakim sidang praperadilan untuk membacakan materi kesimpulan sidang yang telah berjalan lima hari. Permintaan ini sontak mendapat keberatan dari kubu lawan, yakni Biro Bantuan Hukum Polri.
"Yang Mulia, sesuai kesepakatan Jumat (5/6) kemarin bahwa materi kesimpulan hanya diserahkan, tidak dibacakan," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Tim kuasa hukum Novel lantas menyangkal ada kesepakatan tersebut dan meminta hakim untuk memperbolehkan pihaknya membacakan materi kesimpulan. "Yang Mulia, kami hanya membacakan poin-poin penting saja, tidak keseluruhan. Hanya 12 halaman yang kami bacakan," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permintaan tersebut, hakim Zuhairi selaku pimpinan sidang memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Novel untuk membaca kesimpulan. Interupsi pun muncul dari Biro Bantuan Hukum Polri yang menyatakan pihaknya tidak akan melakukan hal serupa.
"Meski pemohon membacakan materi kesimpulan, kami hanya akan menyerahkan kepada hakim," ujar Ricky.
Hakim Zuhairi tidak mempermasalahkan perihal teknis persidangan ini. Sidang pun berjalan cukup singkat, dibandingkan hari-hari sebelumnya, yakni berjalan selama kurang lebih satu jam.
Sidang praperadilan Novel yang mempersoalkan tentang keabsahan penangkapan dan penahanan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dibuka sekitar pukul 14.00 WIB, terlambat satu jam dari yang sudah dijadwalkan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/6) esok dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. (Baca:
Rekaman Bukti Kriminalisasi KPK Disebut Benar Ada)
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (Baca:
Novel Baswedan, Mantan Polisi yang Kini Diincar Polisi)
(obs)