Ormas Dilarang Inspeksi Tempat Hiburan selama Ramadhan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2015 13:10 WIB
Ratusan personel dari Satpol PP dipastikan berpatroli mengawasi klub malam, diskotik, tempat pemandian uap, griya pijat dan lokasi hiburan malam lainnya.
Ilustrasi Hiburan Malam (Kzenon/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Bidang Industri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samsul Komar melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan inspeksi tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.

Ia mengatakan inspeksi merupakan tugas Satpol PP serta satuan lainnya yang memang diberi kewenangan untuk mengawasi apakah Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 Hijriyah/2015M telah dipatuhi.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa tempat usaha yang harus tutup satu hari sebelum Bulan Ramadhan, selama Bulan Ramadhan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat usaha tersebut meliputi klub malam, diskotik, tempat pemandian uap, griya pijat, tempat permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (termasuk tempat usaha bola sodok) yang berlokasi satu ruangan, serta tempat usaha bar.

"Apabila ada tempat hiburan yang melanggar surat tersebut, maka operasionalnya akan kami hentikan sementara. Kalau masih tidak taat, akan kami berikan peringatan dan selanjutnya kami segel," kata Samsul saat ditemui di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jumat (12/6).

Dia mengatakan beberapa tahun terakhir ormas cukup disiplin dengan tidak melakukan inspeksi terhadap tempat usaha hiburan malam di Jakarta.

"Mereka sudah sadar bahwa mereka tidak berwenang melakukan inspeksi," katanya.

Samsul mengatakan pada tahun lalu tidak ada tempat usaha pariwisata maupun hiburan yang disegel lantaran melanggar aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan dinas pariwisata dan kebudayaan.

"Hanya ada tiga tempat yang mendapatkan peringatan. Setelah diberikan peringatan, yang bersangkutan kembali mematuhi aturan," ujarnya.

Sementara, pada tahun 2013 ada tiga tempat usaha pariwisata dan hiburan yang mendapatkan peringatan dan dua tempat disegel.

Adapun, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Fatah mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polda Metro Jaya, Kesbangpol, dan Intelijen Keamanan (Intelkam) untuk mengawasi tempat hiburan tersebut.

"Berdasarkan rekapitulasi kami per 31 Desember 2014, ada 1.287 tempat usaha pariwisata dan hiburan yang akan kami awasi selama bulan Ramadhan ini. Namun yang akan kami awasi secara lebih ketat ada 476 tempat usaha hiburan," katanya.

Sebanyak 476 tempat usaha hiburan yang mendapatkan pengawasan lebih ketat di antaranya terdiri dari 66 diskotik, 230 griya pijat, delapan klab malam, tujuh tempat pemandian uap, dan 165 tempat pertunjukkan musik langsung.

Adapun, dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat tersebut, Samsul mengatakan akan menurunkan 250 personel setiap malam.

"Personel kami akan bekerja dari malam hingga menjelang sahur," ujarnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER