Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba yang termasuk bagian jaringan Internasional di pemukiman penduduk di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (10/6). Dari pengungkapan tersebut BNN mengamankan barang bukti sabu seberat 150 g.
Selain barang bukti sabu, petugas BNN mengamankan tiga orang tersangka, antara lain seorang warga negara Nigeria berinisial OMO yang merupakan pengendali dan dua orang warga negara Indonesia berinisial (FWAR) dan (GT) yang merupakan seorang kurir.
Kegiatan peredaran narkoba diketahui telah ada sejak setahun dan dikendalikan oleh oknum dari dalam salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta. (Baca juga:
WN Nigeria Tewas dengan Paket Sabu di Dalam Perutnya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sasaran mereka orang-orang yang nge-kos. Anak-anak muda yang kuliah. Mereka menyasar itu," ujar Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Deddy Fauzi Elhakim di gedung BNN, Jakarta, Jumat (12/6).
Lebih lanjut, dalam keterangan kepada wartawan, Deddy dengan lantang menyatakan peredaran narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sebab, para bandar dan pengedar tidak menggubris hukuman tegas dari pemerintah, yaitu hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati belum membuat mereka jera, yang bisa membuat jera adalah eksekusi mati. Karena kalau mereka mati baru berhenti," ujarnya. (Baca juga:
Polisi Deteksi Keberadaan WN Nigeria Otak Pengedar 28 Kg Sabu)
Deddy menjelaskan bahwa beberapa warga negara Indonesia ada yang diancam hukuman mati diluar negeri karena menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Ia mengatakan bahwa salah satu faktor utama keterlibatan tersebut karena faktor ekonomi.
Selain itu, Deddy geram jika ada bandar maupun pengadar narkoba yang tak mendapatlan hukuman yang berat. Ia mengaku bahwa keringanan hukuman bagi para pelaku menyakiti para patugas BNN yang telah bekerja selama ini.
"Coba kalian lihat, apakah kalo petugas BNN tewas dalam bertugas akan menjadi pemberitaan besar?, tidak. Justru malah mereka yang harusnya dihukum mati malah dianggap melanggar hak asasi manusia," ujar Deddy. (Baca juga:
Modus Baru Penyelundupan Sabu di Bawah Teko Listrik)
Selanjutnya, Deddy mengatakan bahwa jaringan Nigeria tidak pernah berhenti, jaringan tersebut dianggap memiliki banyak anggota dan menggunakan berbagai macam cara agar bisa mengedarkan narkoba ke Indonesia.
Hingga kini ketiga tersangka masih diamankan oleh BNN untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan. Terkait ancaman, BNN belum menetapkan pasal apa yang nanti akan diancamkan kepada tersangka karena masih menunggu hasil akhir pengungkapan. (Baca juga:
Polres Jakarta Barat Ungkap Sindikat Sabu 23 Kg Asal China)
(pit)