"Kami berpikir positif. Mereka menghormati kedaulatan hukum kita, dan kita juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Filipina," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5).
Hingga saat ini, pemerintah Filipina belum juga membalas surat terkait pemberian kesaksian sang terpidana mati. Sebagai dampaknya, pemeriksaan pun terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan Kejaksaan terhadap pemerintah Filipina, menurut Tony, berdasarkan pada surat pertama yang dikirimkan Menteri Kehakiman Filipina sebelum hari pelaksanaan eksekusi, akhir Maret. "Mereka (Kementerian Kehakiman) tentu tidak akan mengingkari surat yang kita hormati sehingga menunda eksekusi mati kemarin."
Kasus perdagangan manusia itu dibuka setelah Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada Kepolisian Filipina. Dia mengaku telah merekrut Veloso dan menjadikannya korban tindak kejahatan yang dia lakukan.
Untuk menindaklanjuti permintaan ini, Kejaksaan telah mengirimkan surat kepada otoritas Filipina, menawarkan opsi-opsi untuk melakukan pemeriksaan secara jarak jauh. Opsi tersebut di antaranya adalah pemberian kesaksian melalui video conference dan keterangan tertulis. (obs)