Kemenkumham Pecat Sipir Pengantar Sabu di Lapas Banceuy

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 09:06 WIB
Kemenkumham pecat Dedi Romadi, petugas Lapas Banceuy, Bandung dalam rangkaian gerakan, 'Ayo Kerja Kami PASTI' yang serentak digelar di seluruh kanwil pagi ini.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol. Drs. Deddy Fauzi Elhakim (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar narkoba Dedi Romadi yang merupakan Sipir lapas Banceuy, Bandung (kedua kanan) saat konferensi pers di Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Jumat (22/5). . BNN menciduk delapan tersangka pengedar narkoba di Bandung dan Jakarta yang salah satunya adalah Sipir di Lapas Banceuy, Bandung, dan satu warga Iran dengan barang bukti sebanyak 16,3 kg sabu dan 778 butir inex. (Antara Foto/Mohamad Fahmi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM memecat sipir Lembaga Pemasyarakataan Banceuy, Bandung, bernama Dedi Romadi akibat terbukti menyimpan 15 paket sabu beserta 778 inex di kediamannya di kompleks lapas. Dedi juga terbukti membawa satu kilogram sabu saat penangkapan dirinya oleh oihak kepolisian di Atrium Senen, Jakarta, tanggal 21 Mei lalu.

"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB dilakukan pelepasan baju seragam DR (Dedi Romadi) di lapangan upacara Kemenkumham," ujar Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi, di Jakarta, Senin (1/6).

Upacara pemecatan Dedi merupakan rangkaian gerakan 'Ayo Kerja Kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovasi)' yang digelar secara serentak di kantor wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi merupakan kurir penjemput sabu yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika berinisial AA. Dedi diminta AA mengambil sabu dari seorang warga negara asing asal Iran, JM. Perkenalan AA dengan Dedi sudah terjalin saat AA mendekam di Lapas Banceuy, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang dua bulan lalu.

Baik AA maupun Dedi yang terbukti menyimpan dan menguasai sabu kini terjerat pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dedi merupakan anggota regu pengamanan Lapas Banceuy yang baru bertugas pada desember 2010. Selain Dedi, Kemenkumham juga telah memecat 18 sipir lainnya yang kedapatan memakai narkotika sejak Januari hingga Mei 2015.

"Pimpinan Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan tetap pada komitmen, siapapun yang coba-coba bermain dengan narkoba akan di sanksi tegas. Tentu saja yang terkait narkoba akan diberi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Sebelumnya, Akbar berpendapat kasus tersebut dapat terjadi lantaran minimnya kuantitas dan kualitas dari para sipir yang bertugas. Merujuk catatan Kemenkumham, jumlah petugas regu pengamanan hanya berkisar 14.600 orang, sedangkan jumlah penghuni sudah mencapai sekitar 170 ribu.

"Sehingga rata-rata satu orang petugas harus mengawasi 45 penghuni. Yang terjadi justru seorang petugas diawasi 45 penghuni," katanya.

Terlebih, para sipir juga tak diperi bekal pelatihan menghadapi bandar narkotika, narapidana teroris, dan narapidana korupsi. Alih-alih demikian, mereka justru langsung diterjunkan di lapangan. Padahal, mereka harus berhadapan langsung dengan para napi tak dalam tenggat waktu singkat tetapi tahunan atau seumur hidup. Akbar mengklaim, minimnya anggaran pendidikan dan latihan untuk para sipir menjadi hambatan.

"Yang terjadi adalah sudah 20-25 tahun bekerja tapi baru dua kali ikut pendidikan, bahkan baru hanya sekali yaitu diklat pra jabatan sebelum diangkat Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Akbar berharap pendidikan dan pelatihan perlu dihelat untuk para petugas lapas. "Seharusnya dengan beban risiko yang demikian besarnya disertai kemungkinan ancaman setidaknya 6 bulan sekali para petugas disegarkan terus komitmennya, integritasnya, dan daya juang pengabdiannya," ucapnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER