"Ada pengembangan perkara dengan tersangka Suryadharma Ali," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6).
Suryadharma dibidik sangkaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri untuk menggunakan dana operasional tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Suryadharma diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tindakannya pun disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Abdul Djamil menegaskan tidak akan terjadi korupsi ibadah haji dalam sektor pemondokan, katering, dan pemanfaatan sisa kuota haji pada tahun ini. Pemangkasan biaya haji dilakukan untuk mengefisienkan dan mencegah potensi korupsi.
"Saya sebagai pimpinan akan menerapkan ketentuan yang tegas, siapapun yang bermain-main di situ, saya akan tindak tegas," kata Abdul usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (30/5).
Pada tahun ini, Kementerian Agama menetapkan beragam biaya haji untuk keberangkatan di 12 embarkasi di seluruh Indonesia pada 2015. Rata-rata biaya haji untuk tiap orang yakni US$ 2,717 atau sekitar Rp 36,07 juta. Biaya tersebut menurun sebanyak Rp 6,6 juta dari tahun lalu, yakni US$ 3,219 atau setara dengan Rp 42,73 juta.
Abdul mengklaim efisiensi telah dilakukan di beragam sektor termasuk pemondokan, transit keberangkatan dan pemulangan, serta penyelenggaraan manasik haji. (pit)