Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sangkaan baru untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014.
"Ada pengembangan perkara dengan tersangka Suryadharma Ali," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6).
Suryadharma dibidik sangkaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri untuk menggunakan dana operasional tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini adalah pengembangan penyidikan bagi Suryadharma oleh lembaga antirasuah. Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1).
Sebelumnya Suryadharma diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tindakannya pun disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Abdul Djamil menegaskan tidak akan terjadi korupsi ibadah haji dalam sektor pemondokan, katering, dan pemanfaatan sisa kuota haji pada tahun ini. Pemangkasan biaya haji dilakukan untuk mengefisienkan dan mencegah potensi korupsi.
"Saya sebagai pimpinan akan menerapkan ketentuan yang tegas, siapapun yang bermain-main di situ, saya akan tindak tegas," kata Abdul usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (30/5).
Pada tahun ini, Kementerian Agama menetapkan beragam biaya haji untuk keberangkatan di 12 embarkasi di seluruh Indonesia pada 2015. Rata-rata biaya haji untuk tiap orang yakni US$ 2,717 atau sekitar Rp 36,07 juta. Biaya tersebut menurun sebanyak Rp 6,6 juta dari tahun lalu, yakni US$ 3,219 atau setara dengan Rp 42,73 juta.
Abdul mengklaim efisiensi telah dilakukan di beragam sektor termasuk pemondokan, transit keberangkatan dan pemulangan, serta penyelenggaraan manasik haji.
(pit)