Merujuk jadwal pemeriksaan di lembaga antirasuah, Suryadharma akan menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan seorang diri. Saksi lain tidak dijadwalkan hadir dalam proses hukum ini.
Suryadharma diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan penyelewengan kuota. Tindakannya pun disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
"Saya sebagai pimpinan akan menerapkan ketentuan yang tegas, siapapun yang bermain-main di situ, saya akan tindak tegas," kata Abdul usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (30/5).
Pada tahun ini, Kementerian Agama menetapkan beragam biaya haji untuk keberangkatan di 12 embarkasi di seluruh Indonesia pada 2015. Rata-rata biaya haji untuk tiap orang yakni US$ 2,717 atau sekitar Rp 36,07 juta. Biaya tersebut menurun sebanyak Rp 6,6 juta dari tahun lalu, yakni US$ 3,219 atau setara dengan Rp 42,73 juta.
Abdul mengklaim efisiensi telah dilakukan di beragam sektor termasuk pemondokan, transit keberangkatan dan pemulangan, serta penyelenggaraan manasik haji. (utd)