KPK Perpanjang Penahanan Suryadharma Ali di Rutan Guntur

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 21:32 WIB
KPK masih merasa perlu untuk menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk 40 hari ke depan.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK di Jakarta. Alasannya, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti.

"Terkait Suryadharma Ali, masih proses penyidikan. KPK memperpanjang masa penahanan 40 hari," kata Pimpinan sementara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (8/6).

Sebelumnya, Suryadharma telah ditahan selama 20 hari dan diperpanjang hingga 40 hari. Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan untuk ketiga kalinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia boleh saja menolak atau tidak. Proses tetap dilakukan," ujar Johan.

Saat ini tim penyidik sedang merumuskan total kerugian negara. Setelah siap, maka berkas segera dinaikkan statusnya menjadi proses penuntutan. Setelah tuntas, maka akan segera diadili di meja hijau.

"Sesegera mungkin (naik ke penuntutan)," ucap Pelaksana Harian Direktur Penindakan KPK Ranu Mihardja.

Sebelumnya, Suryadharma kepada awak media mengatakan penolakannya untuk ditahan. "Saya tidak menandatangani berita acara perpanjangan penahanan alasannya sampai hari ini, saya belum tahu belum mengerti, belum paham, mengapa saya menjadi tersangka dan ditahan. Apakah karena ada pelanggaran hukum, atau karena ada masalah politik," ujar Suryadharma di Gedung KPK.

Suryadharma diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota. Tindakannya pun disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak rekanana. Pada Jumat (15/5), komisi antirasuah memanggil ajudan tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Mochamad Mukmin Timoro.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER