"Dalam teknisnya, saya khawatir ada kesalahan dan banyak anggota DPR yang masuk penjara," ujar Henri di Gedung DPR, di Jakarta.
Hal serupa diutarakan oleh Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam. Menurutnya, dana aspirasi menjadi tanda yang diberikan oleh DPR, seperti jangan berani untuk menggunakan dana tersebut tanpa adanya koordinasi bersama anggota dewan. (Baca juga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Roy mempertanyakan keberanian DPR apabila sudah mulai adanya tanda penyimpangan pada saat masih di dalam tahap pengusulan oleh anggota DPR. "Mau tidak DPR laporkan praktik kecurangan yang terjadi?"? ucapnya.
Oleh sebab itu, Roy menyarankan agar DPR kembali menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai yang diatur dalam undang-undang, yakni melakukan legislasi, anggaran dan pengawasan
Sementara itu, Ketua Panja Dana Aspirasi di Baleg Totok Daryanto mengakui tidak adanya pasal yang mengatur pengawasan secara khusus di dalam draf peraturan DPR tentang pengusulan program pembangunan daerah pemilihan.
Sebagai orang yang turut membuat draf tersebut, Totok mengatakan hal itu memang tidak perlu diatur karena dana aspirasi terintegrasi langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Kalau APBN kan ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengawasi dan mengaudit. Makanya enggak pakai pengawasan khusus," ujar Totok. (pit)