Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) Totok Daryanto mengungkapkan adanya kemungkinan dari perubahan atas draf peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Dapil.
Diketahui, draf tersebut dibentuk oleh Tim UP2DP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Draf tersebut pun setidaknya telah diterima oleh pimpinan dan para anggota Baleg. Selain itu, Totok pun menilai draf tersebut sejauh ini telah cukup menampung rencana dari UP2DP tersebut.
"Namun, itu (perubahan) tergantung dari anggota panja. Kalau panja minta diperbaiki, bisa saja," ujar Totok di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6). (Baca juga:
DPR Berkeras Loloskan Dana Aspirasi Lewat Pembentukan Panja)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Totok mengungkapkan anggota panja ini nantinya akan terdiri dari 32 anggota. Sementara anggota Baleg berjumlah 75 orang. Dalam rapat pembahasan UP2DP di Baleg, sejumlah anggota pun meminta waktu untuk mempelajari lebih lanjut draf pengaturan UP2DP.
Salah satunya adalah Politikus Partai Golkar Adies Kadir. "Kepada pimpinan, kami mohon waktu untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum dibahas," ujarnya.
Hal tersebut pun direspons positif baik oleh pimpinan Baleg atau pun Totok selaku ketua panja. Oleh sebab itu, pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme pengusulan akan dilakukan oleh panja pada pekan depan. Direncanakan, pembahasan resmi panja akan dilakukan pada 18 dan 19 Juni mendatang. (Baca juga:
Jusuf Kalla Tolak Dana Aspirasi DPR)
Selain itu, Politikus PAN ini pun mengungkapkan gambaran besar atas mekanisme pengusulan pengembangan dapil. Totok mengatakan, setiap legislator nantinya akan menerima masukan dari konstituen. Kemudian, disampaikan ke dalam fraksi yang apabila diterima, akan dilanjutkan ke dalam rapat paripurna. Tak lupa, akan dibahas kembali di dalam Badan Anggaran dan komisi terkait di DPR.
"Ini harus selesai 23 Juni. Realisasinya akan disampaikan pada 25 Juni nanti di dalam rapat paripurna," tuturnya. (Baca juga:
KPK Peringatkan Rentan Korupsi dari Dana Aspirasi)
Berdasarkan rancangan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilihan (P2DP) yang diterima CNN Indonesia, dalam Pasal 2 ayat (1) setiap anggota berhak mengusulkan aspirasi dari dapil.
Kemudian pada Pasal 3, aspirasi tersebut akan diperjuangkan dan didaftarkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Sekretariat Fraksi. Setelah itu, akan dibawa untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Pada bagian kedua yakni Pasal 4 dan Pasal 5 dalam draf tersebut dicantumkan kriteria program yang akan dikembangkan di dapil setiap anggota dewan. Contohnya adalah pembangunan, rehabilitasi atau perbaikan sarana dan prasarana. (Baca juga:
Empat Alasan Budiman Sudjatmiko Tolak Dana Aspirasi)
Mengenai tata cara pengusulan pun masuk ke dalam bagian ketiga yang terdiri atas Pasal 6 hingga Pasal 10. Setiap anggota dewan yang ingin mengusulkan aspirasi dapilnya harus menuliskan jenis dan nama yang diusulkan. Kemudian disertai dengan dasar pertimbangan usulan program tersebut.
Kemudian, usulan tersebut paling lambat harus dimasukkan sehari sebelum rapat paripurna, yang akan dilaksanakan paling lambat di setiap akhir Maret pada setiap tahun sidang. Untuk realisasi pertama, usulan tersebut harus dimasukkan paling lambat akhir bulan Juni 2015 ini.
Mengenai pembahasan usulan program, diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 15. Setelah disetujui Banggar akan membahas usulan aspirasi tersebut bersama dengan pemerintah. Kemudian akan menyanpaikan hasil pembahasan kepada tim yang dibentuk oleh pimpinan DPR. (Baca juga:
Menkeu Bambang Enggan Komentari Hasrat DPR Soal Dana Aspirasi)
Saat ini, tim tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan beranggotakan 30 anggota DPR secara proporsional. Dalam Pasal 14, tim tersebut bertugas untuk mengawasi dan memastikan proses pengajuan hak mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi dapil.
BACA FOKUS:
Dana Aspirasi (Wakil) Rakyat (pit/hel)