Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Dana Aspirasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR Henri Yosodiningrat memperkirakan akan terjadinya kesenjangan pembangunan daerah apabila usulan program pengembangan daerah pemilihan (UP2DP) ini akan direalisasikan.
"Dari dapil Papua misalnya, wakilnya sedikit tapi banyak daerah tertinggalnya. Sedangkan Jawa punya wakil yang relatif banyak," ujar Henri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/6). (Baca juga:
Priyo Budi: Dana Aspirasi Sudah Diatur Undang-Undang)
Anggota Fraksi PDI Perjuangan dengan daerah pemilihan Lampung I ini memberikan contoh, Papua membutuhkan banyak pembangunan fisik, sedangkan Jawa sudah tak lagi memerlukan banyak irigasi. Oleh sebab itu, ia secara pribadi menyatakan penolakannya terhadap realisasi UP2DP ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengurusan program pembangunan atau proyek bukan menjadi kewenangan dari anggota dewan. Dengan tegas, ia mengatakan kewenangan anggota dewan adalah untuk melakukan pengawasan dan budgeting terhadap pemerintah. (Baca juga:
DPR Berkeras Loloskan Dana Aspirasi Lewat Pembentukan Panja)
"Kalau bicara program, ujung-ujungnya proyek. Itu yang saya enggak suka," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan akan memperjuangkan agar paltform anggaran untuk realisasi usulan program pengembangan dapil yang sebesar Rp 20 miliar per anggota dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Dengan 560 total anggota dewan, maka sekitar Rp 11,2 triliun akan diperjuangkan untuk masuk APBN 2016. (Baca juga:
Jusuf Kalla Tolak Dana Aspirasi DPR)Mengenai pembahasan usulan program, diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 15 di draf peraturan DPR tentang pengusulan program pengembangan dapil. Setelah usulan dibacakan dalam rapat paripurna dan disetujui oleh pimpinan. Maka usulan tersebut akan dibawa ke Badan Anggaran DPR untuk dibahas bersama pemerintah. (Baca juga:
Empat Alasan Budiman Sudjatmiko Tolak Dana Aspirasi)
Ketua Panitia Kerja (Panja) Dana Aspirasi di Badan Legislasi DPR Totok Daryanto memastikan adanya verifikasi terlebih dahulu atas usulan program pengembangan daerah pemilihan (UP2DP) yang akan diajukan oleh anggota dewan.
"Ada Tim DPR yang permanen untuk lima tahun, dibantu dengan kesetjenan dan instasi pemerintahan terkait," ujar Totok di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/6).
Selain itu, ia pun mengatakan berdasarkan draf peraturan DPR mengenai UP2DP, setiap anggota akan menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna melalui juru bicara fraksi kepada pimpinan dewan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan penyampaian usulan program aspirasi harus disertakan dengan dokumen-dokumen yang mendukung. Kemudian, Totok menilai penyampaian melalui rapat paripurna juga untuk menjaga transparansi dari realisasi dana aspirasi ini.
"Jadi tidak semua usulan disetujui," ucapnya.
Sebelumnya, ia mengatakan, untuk penyerapan aspirasi yang plafon anggarannya diatas Rp 20 miliar, tentu tidak akan diperjuangkan oleh anggota dewan. Sebab, Totok menilai aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari kerja pemerintah baik pusat ataupun daerah.
Dalam Pasal 14 draf peraturan dana aspirasi, tim yang berisikan 30 anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akan bertugas untuk mengawasi dan memastikan proses pengajuan hak mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi dapil