Aspirasi Dapil di Atas Rp 20 Miliar Tidak Akan Direalisasikan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2015 06:45 WIB
aspirasi masyarakat dengan biaya di atas Rp 20 miliar tidak dapat direalisasikan pasalnya dana tersebut merupakan pagu per tahun yang telah disepakati.
Komplek Parlemen Senayan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Wenny Haryanto mempertanyakan solusi apabila anggaran yang diperlukan untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan lebih dari Rp 20 miliar per tahun, seperti yang telah ditetapkan oleh Badan Anggaran DPR dan pemerintah.

Pertanyaan tersebut disampaikannya dalam rapat Baleg beberapa saat lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono. Diketahui, saat ini Baleg telah menunjuk Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menjadi Ketua Panja Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP).

"Di Depok, saya ingin sekali membangun youth center agar remaja tidak lari ke narkoba dan yang lain," ujar Wenny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sareh pun segera memberikan ruang kepada Totok selaku ketua panja untuk menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya mekanisme seperti tersebut yang akan dibahas oleh panja di Baleg.

Oleh karena itu, Totok dengan tegas mengatakan aspirasi masyarakat yang memakan biaya di atas Rp 20 miliar tidak dapat direalisasikan. Menurutnya, Rp 20 miliar per tahun merupakan pagu yang telah disepakati oleh pimpinan dewan, Badan Anggaran DPR dan pemerintah.

"Yang nilainya di atas itu, tugasnya pemerintah daerah dan pusat," ujar Totok.

Terkait anggaran tersebut, Wakil Ketua Umum PAN ini pun mengatakan UP2DP tidak akan tumpang tindih dengan pengalokasian dana desa yakni Rp 1 miliar di setiap desa per tahun. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan UP2DP merupakan satu kesatuan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Memang, dana sebesar Rp 11,2 triliun ini tengah diperjuangkan oleh anggota dewan agar masuk ke dalam APBN 2016 untuk mendukung realisasi UP2DP. Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan usulan program pengembangan dapil ini sesuai dengan amanat Undang-Undang MD3.

Dalam Pasal 80 Huruf J menyatakan hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Selain itu, Setya pun mengatakan contoh aspirasi yang dapat disampaikan dan akan ditindaklanjuti seperti, penyediaan air bersih, peningkatan sanitasi, tempat ibadah, pembangunan kantor desa, pengadaan benih dan bibit. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER