Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, dan pengurus kubunya menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta penangguhan penahanan atas tokoh senior partainya, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Djan menyatakan partainya masih membutuhkan Suryadharma sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung Desember 2015. Meski pilkada baru akan digelar akhir tahun, pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai bulan depan, 26-28 Juli.
"Saya dan rombongan ingin menghadap pimpinan KPK untuk memohon penangguhan penahanan Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai," ujar Djan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6). Djan didampingi Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat, serta dua Wakil Sekretaris Jenderal PPP yakni Bahaudin dan Sudarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djan menegaskan, dia dan seluruh pengurus PPP Muktamar Jakarta menjadi penjamin bagi Suryadharma bahwa dia tak akan kabur. "Sementara masalah hukumnya tetap kami hormati, apapun putusannya oleh KPK," kata Djan.
Senada dengan Djan, Humphrey yang merangkap sebagai kuasa hukum Suryadharma mengatakan kliennya tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Sampai saat ini belum ada bukti kuat yang menjadi dasar hukum penahanan Pak Suryadharma. Semua dokumen (bukti) sudah dipegang oleh KPK. Alasan akan mempersulit pemeriksaan itu tidak benar karena Pak Suryadharma selama ini cukup kooperatif," kata dia.
Humphrey juga menyatakan telah mengantongi surat Badan Pemeriksa Keuangan yang menjelaskan nihilnya permintaan untuk audit investigasi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
"Terakhir kami dapat surat lagi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara belum ada. Masih dihitung padahal itu sudah satu tahun,” kata Humprey.
Untuk diketahui, Suryadharma telah ditahan selama 60 hari dan kini tengah menjalani masa perpanjangan penahanan ketiga selama 30 hari. Ia terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji saat menjabat Menteri Agama pada 2010 sampai 2013.
Sementara itu, saat ini PPP belum mencapai titik temu untuk menuntaskan kisruh internal mereka. Proses hukum atas sengketa kepengurusan PPP belum usai lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat keputusan pengesahannya atas pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy alias Romy.
Djan Faridz pun berencana menitipkan kader-kader terbaiknya ke Partai Gerindra dalam ajang pilkada. Ia menyebut bahwa telah ada kesepakatan bersama Prabowo terkait hal itu. (Baca juga:
Suryadharma Dukung Kader PPP Dititipkan ke Gerindra)
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ketika menjenguk Suryadharma bersama Djan Faridz di Rumah Tahanan KPK pun mengatakan terbuka dengan permintaan PPP Muktamar Jakarta. (Baca juga:
PPP Titip Kader, Gerindra Targetkan Perkuat Infrastruktur Partai)
(agk)