"Sampai saat ini belum (menerima surat)," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengembangan perkara dengan tersangka Suryadharma Ali," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6).
Ini adalah pengembangan penyidikan bagi Suryadharma oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). (meg)