Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku belum menerima surat perintah penyidikan sekaligus penetapan tersangka kliennya untuk kasus baru, Dana Operasional Menteri (DOM).
"Sampai saat ini belum (menerima surat)," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Humphrey mengkritik proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Alasannya, kliennya tak pernah diperiksa terkait kasus tersebut. "Proses hukumnya ini kan sangat tidak jelas," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK membidik sangkaan baru untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014.
"Ada pengembangan perkara dengan tersangka Suryadharma Ali," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6).
Suryadharma dibidik sangkaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri untuk menggunakan dana operasional tersebut.
Ini adalah pengembangan penyidikan bagi Suryadharma oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1).
(meg)