Bambang Widjojanto Siap Menangkan Praperadilan

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 07:20 WIB
Kuasa hukum Bambang Widjojanto Abdul Fickar Hadjar mengaku telah menyiapkan semuanya untuk memenangkan praperadilan melawan Polri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW) keluar diiringgi para pegawai KPK menggantar kepergiannya akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4). (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto akan menjalani sidang praperadilan pertama hari ini, Senin (15/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan praperadilan Bambang Widjojanto ini akan dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna.

Menurut surat undangan yang diterima kuasa hukum, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB. “Ya di undangan sih jam segitu,” kata kuasa hukum Bambang Widjojanto Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi CNN Indonesia.

Fickar mengaku Bambang Widjojanto siap untuk memenangkan praperadilan yang diajukannya. Segala hal yang diperlukan untuk memenangkan peradilan ini telah disiapkan. Hanya saja, Fickar enggan menyebutkan apa saja yang telah dipersiapkan untuk memenangkan praperadilan itu. “Ya kita pasti siaplah. Tapi apa yang kita siapkan, nanti saja kalau kita sudah di pengadilan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda sidang perdana praperadilan, jelas Fickar, biasanya adalah pembacaan permohonan yang disampaikan oleh pemohon. “Mungkin kita nanti akan diminta untuk membacakan permohonan praperadilan,” katanya.

Bambang mengajukan gugatan praperadian kepada Bareskrim Mabes Polri terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Bambang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei lalu setelah permohonan sebelumnya dicabut, menyusul putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 15 Mei yang menyatakan Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. (Baca juga: Permintaan SP3 Tak Digubris, BW Kembali Ajukan Praperadilan)

Putusan Peradi ini diambil karena tidak ada yang bisa menceritakan dengan lengkap kronologi kejadian. Komisi Pengawas Peradi pun akhirnya menghentikan penyelidikan kasus Bambang karena tidak ada unsur dan bukti yang cukup.

Setelah putusan Peradi dikeluarkan, Bambang memberikan waktu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika dalam satu pekan SP3 tidak dikeluarkan, Bambang akan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan.

Permintaan Bambang ini ditolak oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menegaskan penyidik akan terus melanjutkan penyidikan kasus Bambang karena tidak ada alasan bagi pihak kepolisian menerbitkan SP3.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Setelah ini, penyidik diharuskan melimpahkan penanganan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Namun, Viktor mengaku masih menahan pelimpahan tersebut lantaran menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Bambang di PN Jakarta Selatan. Ia pun mengaku tidak keberatan jika pada akhirnya Bambang memenangkan persidangan.

"Kalau saya tidak betul, saya limpahkan sekarang, praperadilan dia gugur, saya menang. Tapi saya tidak lakukan itu, Polri melakukan penegakan hukum dengan hukum yang benar," ujar Victor. (Baca juga: Jokowi Belum Pernah Bahas Kemungkinan Deponering Kasus BW)

Sebelumnya, Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh jaksa. (Baca juga: Menerka Babak Lanjutan Perkara Kesaksian Palsu Bambang)

Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini. (Baca juga: Datangnya Budi Waseso & Teriakan 'Siapkan Mobil' di Bareskrim)

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER