"Sesuai Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, permohonan praperadilan wajarnya memang gugur," ujar Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia di Jakarta, Senin (15/6).
Merujuk pasal tersebut, apabila perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan dinyatakan gugur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hakim Martin saat membacakan putusan menyatakan permohonan Suroso gugur lantaran tim jaksa komisi antirasuah telah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui PN Jakarta Pusat pada 1 Juni 2015.
Praperadilan ini merupakan gugatan Suroso untuk kedua kalinya. Sebelumnya, hakim telah menolah gugatan praperadilan pertamanya pada 14 April 2015. Dasar pertimbangan penolakan adalah karena materi penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan termasuk ke dalam objek praperadilan, mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP.
Seperti diketahui, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (hel)