KPK Anggap Wajar Kekalahan Eks Bos Pertamina di Praperadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 15:18 WIB
KPK menyebut jika perkara sudah diperiksa di pengadilan negeri, maka permintaan praperadilan dinyatakan gugur.
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menganggap wajar atas kekalahan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dalam gugatan praperadilan untuk kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) atau bensin bertimbal. Indriyanto berpendapat vonis hakim tunggal pemutus gugatan, Martin Ponto Bidara, telah sesuai dengan aturan.

"Sesuai Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, permohonan praperadilan wajarnya memang gugur," ujar Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia di Jakarta, Senin (15/6).

Merujuk pasal tersebut, apabila perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan dinyatakan gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi hakim karena susuai aturan hukum. Mengingat kasus Suroso sudah mulai berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Indriyanto.

Sebelumnya, Hakim Martin saat membacakan putusan menyatakan permohonan Suroso gugur lantaran tim jaksa komisi antirasuah telah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui PN Jakarta Pusat pada 1 Juni 2015.

Berselang 10 hari, majelis hakim Pengadilan Tipikor membuka sidang perdana pada tanggal 11 Juni 2015. Setelah dibuka, majelis memutuskan untuk menunda menyusul keberatan Suroso.

Praperadilan ini merupakan gugatan Suroso untuk kedua kalinya. Sebelumnya, hakim telah menolah gugatan praperadilan pertamanya pada 14 April 2015. Dasar pertimbangan penolakan adalah karena materi penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan termasuk ke dalam objek praperadilan, mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Seperti diketahui, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER