Soal Keanggotaan Djoko Susilo, Polri Sebut Wewenang Jokowi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 17:17 WIB
Mabes Polri menyebut kewenangan Presiden untuk membangkat dan memberhentikan Kepala Korlantas Polri.
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi simulator SIM Brigjen Didik Purnomo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan keanggotaan bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo--terpidana kasus dugaan korupsi simulator ujian Surat Izin Mengemudi tahun 2011--adalah kewenangan Presiden Joko Widodo,
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menanggapi informasi yang menyebut Djoko masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan masih menerima gaji meski tersangkut dengan masalah hukum.

"Ya sebelum diberhentikan tetap harus terima gaji. Surat pemberhentian itu dari Presiden. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (15/6).

Walau demikian, Anton mengaku tidak mengetahui bagaimana status keanggotaan Djoko saat ini. Karena itu, dia mengatakan, masalah ini mesti dikonfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah.

"Kata siapa masih digaji? Kita harus cek juga apakah itu gaji utuh atau pensiun. Jangan berandai-andai," ujarnya. "Kita tidak tahu, konfirmasi lagi."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus ini setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Penetapan tersangka ini berbuntut kekisruhan antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai skandal Cicak vs Buaya. Tak lama setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka, Polri menjerat penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan penganiayaan.

Penetapan tersangka terhadap Novel dilakukan tak lama usai ia memimpin penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti langkah KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Djoko Susilo.

Untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus Novel. Namun perkaranya belakangan dibuka kembali setelah KPK menetapkan Wakil Kepala Polri (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER