Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Seluruh Indonesia (Aspehindo) Adrian Meilite mengakui ada pengelola tempat hiburan kerap bandel dengan melanggar aturan jam operasional saat Ramadan. Imbauan terus diberikan agar jam operasional tempat hiburan seperti yang diatur oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta ditaati.
Adrian juga berharap seluruh pihak ikut mengawasinya. "Meski sudah diimbau, namun nanti pasti ada yang tetap beroperasi, oleh karena itu perlu pengawasan bersama-sama," kata Adrian di Polda Metro Jaya, Senin (15/6) malam.
Para pengusaha hiburan ini dikumpulkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian untuk membahas soal operasional tempat hiburan selama Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menyatakan akan mentaati aturan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata, Adrian mengaku berat dalam menjalankannya. Berkurangnya jam operasi usaha atau bahkan ditutupnya tempat hiburan usaha selama Ramadan, jelas sangat mempengaruhi pendapatan mereka.
"Pasti rugi, kalau tidak buka kita tidak ada pemasukan, kan buat bayar tunjangan hari raya dan lainnya," ujarnya. (Baca juga:
Laporkan Tempat Hiburan Malam yang Tetap Buka Selama Ramadan)
Sementara itu Direktur Bina Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko mengatakan, kepolisian ingin mengajak seluruh pengusaha tempat hiburan untuk sama-sama menghormati umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa.
Oleh karena itu dalam pertemuan tersebut dibicarakan jenis usaha apa saja yang tidak akan beroperasi dan dapat beroperasi pada bulan Ramadan.
"Kami diskusikan untuk pengaturan jam operasional tempat hiburan, misalkan tempat pijat diluar dan dipinggir jalan harus tutup selama sebulan, sedangkan tempat makan, restoran dan kafe disesuaikan jam operasionalnya," ujarnya. (Baca juga:
Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Razia Tempat Hiburan)
Dalam proses pelaksanaannya, Polda Metro telah menjalin kerjasama Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk turut serta mengawasi tempat-tempat hiburan dan restoran yang tidak menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. "Tentunya kita akan tindak tegas, kalo membandel mungkin bisa lebih parah, bisa sampai dicabut izin usahanya," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 Hijriyah/2015.
Dalam surat tersebut disebutkan beberapa tempat usaha yang harus tutup satu hari sebelum Bulan Ramadan, selama Bulan Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha tersebut meliputi klab malam, diskotek, sauna, panti pijat, tempat permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (termasuk biliar) yang berlokasi satu ruangan, serta bar.
Sementara untuk usaha karoke, pertunjukan musik serta biliar dibatasi jam operasinya sejak pukul 20.30 hingg 01.30 WIB.
(sur)