Laporkan Tempat Hiburan Malam yang Tetap Buka Selama Ramadan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jun 2015 00:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta sudah mengedarkan surat soal pembatasan jam operasional dan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan dan lebaran.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyegel bangunan tempat hiburan malam. (ANTARA FOTO/Jafkhairi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea meminta masyarakat melaporkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional. Surat edaran soal penutupan tempat-tempat hiburan malam sudah dikeluarkan sejak 15 Mei lalu.

Dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 Hijriyah/2015M disebutkan beberapa tempat usaha yang harus tutup satu hari sebelum Bulan Ramadan, selama Bulan Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Tempat usaha tersebut meliputi klab malam, diskotek, sauna, panti pijat, tempat permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (termasuk biliar) yang berlokasi satu ruangan, serta bar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajak semua pemangku kepentingan dan masyarakat agar ikut serta menjaga dan menghormati Bulan Suci Ramadan 1436 Hijriyah, sehingga tercipta suasana yang nyaman, aman, tertib, dan kondusif di Jakarta," kata Purba di Jakarta, Kamis (12/6).

Selain ada pula tempat hiburan yang dibatasi jam operasionalnya seperti karoke, pertunjukan musik (live music), dan biliar yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music. Tempat-tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya pada pukul 20.30 hingga 01.30.

Bila menemukan adanya pelanggaran terkait aturan operasional tempat hiburan tersebut, Purba mengatakan masyarakat bisa melaporkannya melalui layanan telepon 24 jam di nomor 021-5263922 dan 021-5263924.

Bagi pengelola tempat hiburan yang yang tidak mengikuti peraturan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 43 dan 44 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan sampai pencabutan izin operasional.

Imbauan senada juga dilontarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Bidang Industri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samsul Komar. "Bila masyarakat curiga ada tindakan pidana di tempat hiburan yang sebenarnya dilarang beroperasi di kala Ramadan, langsung saja laporkan kepada kami," katanya. (Baca juga: Ormas Dilarang Inspeksi Tempat Hiburan selama Ramadhan)

Ia mengatakan pelaporan dapat dilakukan melalui layanan telepon 24 jam Satpol PP di nomor 021-3500000 dan 021-3822212. "Prinsipnya, Satpol PP menegakkan aturan yang diberikan dinas pariwisata dan kebudayaan. Namun memang ditemukan kasus pidana maka akan ditindaklanjuti kepolisian setempat," katanya.

Meski begitu, ia meminta agar masyarakat melakukan pengawasan hanya sebatas dalam tahap melaporkan dan bukannya langsung menindak sendiri. "Laporkan saja, kalau soal penindakan, itu urusan kami," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER