Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat mengeluarkan pandangannya terkait isu dana aspirasi yang berkembang akhir-akhir ini. Sayangnya penjelasan yang dikeluarkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono tidak memperlihatkan apakah Partai Demokrat setuju atau tidak terhadap dana aspirasi.
Ada empat poin yang dibacakan oleh Ibas, sapaan Edhie, di ruang rapat Fraksi Partai Demokrat di kompleks DPR RI. Salah satu poinnya adalah Partai Demokrat meminta penjelasan dari pemerintah terkait masalah dana aspirasi tersebut.
"Sikap Partai Demokrat saat ini adalah meminta pemerintah untuk memberi penjelasan posisinya dalam masalah ini," kata Ibas. (Baca juga:
Pemerintah dan DPR Belum Seragam soal Dana Aspirasi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Apalagi) dihadapkan fakta objektif kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli rakyat yang membutuhkan prioritas kebijakan pemerintah," ujarnya menambahkan.
Sebenarnya, Ibas mengatakan Partai Demokrat menghargai gagasan terkait setiap anggota DPR RI wajib memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Namun begitu, Partai Demokrat tetap meminta agar pemerintah memberikan penjelasan terlebih dahulu sebelum mereka menentukan sikap.
Apalagi, kata Ibas, pada 2010 Partai Demokrat memilih tidak setuju terkait usulan dana aspirasi yang hampir sama dengan dana aspirasi yang diajukan tahun ini. (Baca juga:
DPR Dinilai Pakai Akal-akalan untuk Dapat Dana Aspirasi)"Sikap kami yang memilih tidak setuju terhadap usulan pada 2010 tersebut didasari oleh empat pertanyaan," ujar Ibas.
Pertanyaan pertama adalah bagaimana meletakkan skema tersebut dalam sistem penganggaran negara dan daerah agar beriringan dan tidak berbenturan dengan rencana eksekutif. Pertanyaan kedua adalah bagaimana menjamin implementasi skema agar tak tumpang tindih dengan aspirasi anggota DPRD di provinsi dan kota, apalagi anggota DPRD lebih tahu daerahnya.
Pertanyaan ketiga adalah jika anggota dpr bisa tentukan proyek dan anggaran, tidakkah mengakibatkan kekaburan fungsi eksekutif dan legislatif. Sementara pertanyaan terakhir adalah bagaimana memastikan skema ini tak disalahgunakan, sekalipun dana tidak dipegang langsung anggota DPR RI.
Dengan pertanyaan itulah Ibas dan Partau Demokrat kembali menegaskan agar pemerintah menentukan sikapnya mau berdiri di sisi sebelah mana. (Baca juga:
Dipertanyakan, Transparansi Penggunaan Dana Aspirasi DPR)DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.
Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit, mengatakan setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan dapilnya masing-masing. Angkanya Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun.
Saat ini, angka fenomenal itu mau tak mau kembali membuat para anggota dewan menjadi sorotan. Alasannya, beberapa bulan lalu DPR baru saja mengumumkan anggaran pembangunan gedung dan fasilitas baru kawasan DPR/MPR yang mencapai Rp 1,2 Triliun.
Pada lima tahun yang lalu, saat dipimpin oleh Harry Azhar Azis, Badan Anggaran DPR juga sempat mengusulkan dana aspirasi bagi 506 anggota DPR yang besarannya mencapai Rp 15 miliar per orang. Usulan tersebut kemudian gugur dan berujung pada pencopotan Harry Azhar dari kursi Ketua Banggar dan digantikan oleh sejawatnya dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng. (Baca juga:
Dana Aspirasi DPR Buka Pintu Korupsi jika Berujung Proyek)
Sebelumnya Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan nama dana aspirasi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kurang tepat. Sebab Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPR merupakan penyalur aspirasi sehingga dana yang dibelanjakan oleh parlemen merupakan bentukan aspirasi.
JK mengatakan hadirnya dana aspirasi yang ditujukan sebagai dana pembangunan tertera dalam APBN. Kendati anggaran ini tidak bagian dari tambahan, JK tetap mempertanyakan tujuan dari pembentukan dana ini.
“Saya ingin katakan kalau namanya aspirasi jangan hanya Rp 20 miliar, itu aspirasi, semua aspirasi. Semua aspirasi. Kalau Anda memutuskan sesuatu kan mesti aspirasi Anda kan," kata JK ketika ditemui sebelum meninggalkan kantornya, Jumat (12/6). (Baca juga:
JK Keberatan dengan Nama Dana Aspirasi DPR) (pit)