Kementerian Agama Setuju Mengaji Jangan Pakai Rekaman

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 11:35 WIB
Hal itu agar tidak ada kesalahan dalam memaknai tafsir ayat Al Qur'an.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin (tengah) didampingi Irjen Kemenag M Jasin (kiri) dan Dirjen Phu Kemenag Abdul Jamil (kanan), mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4). (AntaraFoto/ Izmar Patriski)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kementerian Agama Republik Indonesia sepakat dengan pernyataan yang dikeluarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang tidak efektifnya pengajian dengan menggunakan rekaman. Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan pengajian masjid sebaiknya langsung dari individu bersangkutan agar tidak ada kesalahan dalam memaknai tafsir ayat Al Qur'an.

"Harus dipikir seperti ini, kalau mengaji dengan pengeras suara sebaiknya dipilih yang kualitas baik untuk diperdengarkan ke orang lain. Agar, tafsiran terhadap makna secara umum tidak ada kesalahan," kata Nur Syam saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (9/6).  (Baca juga JK: Hentikan Rekaman Pengajian yang Diputar di Masjid)

Nur Syam mengatakan imbauan Wapres JK atas rekaman pengajian merupakan hal yang baik karena hal tersebut sebuah peringatan kepada umat Islam supaya mengaji dengan lebih baik lagi. Tentunya, hal itu bisa dilakukan jika mengaji dilakukan langsung dan bukan dari rekaman kaset atau CD dan VCD. (Baca juga: FOKUS JK dan Kontroversi Rekaman Pengajian) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh lagi, Nur Syam juga sepakat mengenai persoalan pahala. Pengajian yang berasal dari suara langsung akan menghasilkan pahala atas pembaca ayat Al Qur'an itu sendiri. Selain itu, dia menilai imbauan JK atas pengajian tanpa rekaman juga bisa mengurangi dampak sosial bagi lingkungan sekitar. (Baca juga: Komisi Agama DPR Kritik JK soal Pahala Suara Rekaman Mengaji)

"Berpikir bukan tentang boleh atau tidak boleh tapi dampaknya yang harus dipikirkan," kata Nur Syam menegaskan.

Meskipun, klaim Nur Syam, sejauh ini belum ada laporan pengaduan dari masyarakat ke pihak Kementerian Agama terkait 'polusi udara' atau kebisingan dari penggunaan speaker berlebihan atau suara bising dari masjid, dia menilai imbauan JK tersebut tetap dibutuhkan. Meskipun demikian, dia tidak setuju kalau sampai mengeluarkan fatwa yang berarti terdapat sanksi dan hukuman bagi yang melanggar. (Lihat juga: Hizbut Tahrir Setuju JK, Mengaji Mestinya Tidak Bising)

"Kalau fatwa melibatkan aspek hukum segala macam. Ini maksudnya mentradisikan kalau mengaji sebaiknya begini dan begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla menyayangkan adanya pengajian yang memutar dengan kaset alih-alih langsung dari individu bersangkutan. Menurutnya, rekaman pengajian seperti itu berpotensi menimbulkan polusi udara dan dinilai juga tidak mampu memberikan pahala bagi individu yang mengaji. (Baca juga FPI: Pendengar Rekaman Mengaji Dapat Pahala)

"Berhentikan itu, apa urusannya Anda mengaji pakai kaset, tidak ada pahalanya itu. Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat karena itu pasti pakai Sony," kata JK dalam pidato pembukaannya di Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6).

JK, yang menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan pemutaran rekaman mengaji lewat kaset tidak efektif dan efisien serta malahan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Ditambah lagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membuat banyaknya masjid dalam jarak dekat dan juga membuat tumpang tindih suara diantara masjid tersebut.

"Ini pengalaman saya kemarin jam empat pagi saya sudah dibangunkan empat masjid dan dihajar pengajian kaset," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER