JK: Bintang Empat Jadi Nilai Utama Panglima TNI

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 22:29 WIB
Bagi Wakil Presiden Jusuf Kalla, asal kesatuan calon Panglima TNI bukan hal utama. Aturan utama yang harus diikuti adalah menyandang bintang empat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla disela-sela KTT Asia Africa, Jakarta, 22 April 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pencalonan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Jokowi tidak melanggar undang-undang.

Bagi JK, pemilihan Jokowi kepada Kepala Satuan Angkata Darat itu sebagai Panglima TNI sudah sangat benar, meski tidak mengikuti saran di undang-undang yang menyatakan posisi Panglima dapat diisi bergantian dari KSAD, KSAL dan juga KSAU.

"Itukan biasanya, tapi kan tidak ada aturannya. UU hanya mengatakan pernah kepala staf angkatan dan bintang empat itu aja," kata JK usai menghadiri acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilaian JK tersebut dikatakannya mengacu pada undang-undang yang menjelaskan tidak ada kata keharusan melainkan hanya tertera kata 'dapat' atau 'bisa', sehingga sistem giliran itu memang diterapkan hanya karena kebiasaan.

JK menjelaskan, Gatot murni bukanlah penunjukan subyektif oleh Jokowi. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Jokowi juga telah mengajak JK untuk berdiskusi mengenai kandidat-kandidat yang masuk bursa pengganti Moeldoko. Keduanya pun sepakat bahwa Gatot merupakan calon yang paling tepat.

"Yang paling baik dari kandidat baik," kata JK.

Usai melakukan diskusi dengan Jokowi dengan pertimbangan landasan UU mengatur pergantian dan jabatan TNI maka keduanya pun sepakat mengusung nama Gatot ke DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Presiden Joko Widodo dapat menjelaskan alasan pengajuan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI.

Alasannya, Jokowi dinilai tidak menerapkan sistem bergiliran dalam menunjuk calon orang nomor satu di tubuh TNI.

Fahri mengatakan dalam Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Adapun isi dari Pasal 13 ayat 4 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi seperti berikut, "Jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi Aktif dari tiap angkatan dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan." (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER