Polda Metro: Perwira Menengah Wajib Lapor Harta Kekayaan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 14:39 WIB
Laporan harta kekayaan tersebut tidak disampaikan kepada KPK seperti biasanya, melainkan diserahkan ke pihak internal di Polda Metro Jaya sebagai pengawasan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian  mengeluarkan aturan tentang kewajiban kepada seluruh Perwira Menengah Polda Metro Jaya untuk mengisi dan mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kebijakan pelaporan harta kekayaan pejabat kepolisian tersebut merupakan bentuk upaya Tito sebagai Kapolda yang baru dalam menanamkan budaya antikorupsi.

"Saat ini sedang disusun oleh Direktorat Hukum dan saya akan aplikasikan paling lambat 1 Agustus," ujar Tito di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tito menjelaskan, kebijakan penyerahan LHKPN bukan kewajiban bagi kepolisian. Namun untuk mengantisipasi kemungkinan buruk terhadap korupsi di kemudian hari, maka kebijakan penyerahan LHKPN tersebut dikeluarkan. "Sebetulnya tidak wajib, menurut undang-undang hanya untuk eselon satu dan dua, kemudian penyidik dan pemegang keuangan," kata Tito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan penyerahan LHKPN tersebut ditujukan untuk para perwira dari setingkat Komisaris hingga Jenderal yang berada di seluruh jajaran Polda Metro Jaya tanpa terkecuali.

Tito menjelaskan, selain dalam rangka pengawasan korupsi di internal Polda Metro Jaya, kebijakan penyerahan LHKPN merupakan salah satu bentuk perbaikan dan pengawasan terhadap internal personel kepolisian dalam penggunaan anggaran.

"Kami akan memperkuat internal sendiri, ini semua bertahap. Ini akan membuat anggota kami ngerem, mau apa-apa ngerem, mau korupsi ngerem, mau beli barang mewah juga ngerem," tutur Tito.

Menurut Tito, konsekuensi apabila ada perwira yang tidak menyerahkan LHKPN, maka akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti sekolah staf dan pimpinan Polri dan tidak mendapat kesempatan promosi jabatan.

Selain itu, Tito juga menyatakan kebijakan penyerahan LHKPN akan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya tanpa melibatkan lembaga atau instansi lain yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam penggunaan dan anggaran pendapatan personel kepolisian.

Sebab, menurut Tito, pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal sendiri. Selama ini diketahui, penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER