Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk mencegah terulangnya kasus tewasnya bocah adopsi, Angeline (8), terulang lagi, tim satuan tugas perlindungan anak mengajukan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Selasa (16/6).
"Saya baru pulang dari DPR bertemu dengan Komisi VIII memberikan naskah akademik dan draf RUU Pengasuhan Anak ke DPR," kata M. Ihsan, Ketua Satgas PA, saat dihubungi CNNIndonesia, Selasa.
(Baca Juga: FOKUS Siapa Bunuh Angeline?)Ihsan, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan RUU tersebut diajukan sebagai hak inisiatif DPR. Sebelumnya, naskah tentang RUU Perlindungan Anak sudah pernah diinisiasi oleh pemerintah di bawah Kementerian Sosial. Namun, karena tidak juga kunjung selesai, naskah tersebut kini kembali diajukan melalui usulan DPR.
(Lihat Juga: Polda Bali: Saksi AA di Kasus Angeline Hanya Perantara)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengaca pada kasus Angeline, Indonesia butuh mengatur tentang continue care atau pengasuhan anak berkelanjutan," kata Ihsan menegaskan.
Hal pengasuhan anak berkelanjutan, yang diatur dalam RUU Pengasuhan Anak, akan memuat tentang tanggungjawab pengasuhan anak dari orangtua, anak ketika dialihkan ke keluarga besar, anak saat diberikan ke keluarga pengganti perwalian hingga anak ke panti asuhan. RUU tersebut juga mengatur tentang pola pengasuhan anak yang semestinya.
"Semuanya harus lebih jelas gimana pengasuhannya, baik pengasuhan sementara dan permanen harus diatur dengan UU," kata dia menjelaskan.
Ketiadaan mekanisme pengasuhan anak, katanya, tanpa adanya pertimbangan kepentingan terbaik untuk anak, berpotensial pada ruang-ruang baru untuk eksploitasi atas anak. Oleh karena itu, katanya, RUU Pengasuhan Anak nanti akan juga mencantumkan sanksi pidana bagi orangtua atau mereka yang mengasuh anak dan melanggar aturan Pengasuhan Anak.
Menurutnya, selama ini, UU Perlindungan Anak telah mengatur mengenai sanksi pidana terkait kekerasan. Namun, untuk pola pengasuhan anak belum terdapat aturan spesifik dari pemerintah.
"Melalui UU ini akan bicara. Ada peran negara yang harusnya kuat," ujar dia.
(Lihat Juga: Jejak Margriet: Tarakan, Pekanbaru, Bekasi, Hingga Denpasar)
Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Maman Imanulhaq mengatakan tragedi Angeline di Bali mengusik sejauh mana kehadiran negara atas perlindungan anak.
"Kami meminta dukungan, FPKB akan mengajukan RUU Pengasuhan dan dimasukkan ke Komisi. Semoga Baleg bisa mengharmonisasi," ujar Maman ditemui di DPR.
Menurutnya, ketiadaan pengaturan pengasuhan keberlanjutan yang mengatur anak di keluarga inti atau keluarga pengganti, yang menyebabkan Angeline diasuh oleh keluarga yang bukan keluarga kandungnya, dengan perlakuan yang dinilai eksploitatif.
Lebih lanjut lagi, Maman mengatakan pihaknya menduga selama ini banyak terjadi perdagangan manusia atas anak di rumah sakit di mana seorang anak ditinggalkan oleh orangtua kandung yang tidak mampu.
"Saya menduga ada
human trafficking di rumah sakit di mana mereka memberikan informasi ada seorang Ibu yang melahirkan namun miskin sehingga muncul juga yang disebut adopsi ilegal," ujar dia.
Maman juga mendesak pemerintah dan Kementerian Luar Negeri untuk mengatur sebuah lembaga khusus adopsi anak untuk mencegah kasus adopsi ilegal kembali terjadi.
"Yang mengatur pengasuhan dan perwalian ini ternyata banyak sekali belum diatur dalam UU Hak Asuh, tentang bagaimana pencabutan hak asuh," ujar dia. "Mumpung masih segar terhadap tragedi Angeline, saya minta RUU ini bisa dapat dukungan baleg dan pemerintah."
Bocah cilik asal Denpasar, Angeline, ditemukan tewas terkubur di halaman rumah keluarga angkatnya, tepatnya di dekat kandang ayam, pada Rabu (10/6) pukul 11.30 WITA.
"Di atas tanah tempat Angeline dikubur ada tumpukan-tumpukan sampah," kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto.
Hery menjelaskan, polisi menemukan Angeline setelah mendapat laporan dari masyarakat dan juga kalangan media yang mencurigai keluarga angkat Angeline. Polisi kemudian menelusuri kembali rumah yang berlokasi di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, itu. “Kami melakukan pencarian ulang secara lebih cermat di lokasi rumah Angeline,” ucap Hery.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka atas kasus Angeline, yakni pekerja rumah tangga Agustinus Tai Mandawai dan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.
(utd)