"Kompolnas memberikan dukungan agar Polda Bali dapat segera menyelesaikan kasus Angeline," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman, kepada CNN Indonesia Selasa(16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamidah berharap pihak Polda Bali dapat menyelesaikan kasus tersebut sesuai target. Hal ini dikarenakan jumlah masa penahanan dari tersangka Agustinus Tai Mandawai tinggal sepuluh hari lagi. Sementara, untuk Margriet Magawe masih ada sisa waktu 18 hari penahanan.
Kompolnas berada di Bali sejak Senin (15/6) kemarin untuk menunggu proses pemeriksaan lie detector atas ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.
Sebelumnya, bocah cilik asal Denpasar, Angeline, ditemukan tewas terkubur di halaman rumah keluarga angkatnya, tepatnya di dekat kandang ayam, pada Rabu (10/6) pukul 11.30 WITA. (Lihat Juga: Hilangnya Bocah Angeline Terkuak, Ditemukan Sudah Dikubur)
"Di atas tanah tempat Angeline dikubur ada tumpukan-tumpukan sampah," kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto.
Hery menjelaskan, polisi menemukan Angeline setelah mendapat laporan dari masyarakat dan juga kalangan media yang mencurigai keluarga angkat Angeline. Polisi kemudian menelusuri kembali rumah yang berlokasi di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, itu. “Kami melakukan pencarian ulang secara lebih cermat di lokasi rumah Angeline,” ucap Hery. (utd)