PPP Minta Revisi UU KPK Ditunda

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 14:21 WIB
Revisi UU KPK memang belum dipastikan akan menguatkan atau malah melemahkan KPK. Namun, revisi KUHAP dinilai lebih mendesak.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama empat anggota Majelis Hakim, Maria Farida Indrati (kiri), Aswanto (kedua kiri), I Dewa Gede Palguna (kedua kanan) dan Suhartoyo (kanan) bergegas meninggalkan ruang sidang pleno Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/5). Sidang yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang menguji keabsahan Pasal 32 ayat (2) dari UU tersebut ditunda karena sejumlah ahli yang dijadwalkan memberikan kesaksian tidak ada yang hadir. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyarankan agar pemerintah dan DPR tidak terburu-buru melakukan revisi Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, sebelum melakukan perbaikan tersebut, pemerintah dan DPR sebaiknya terlebih dulu merevisi UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Secara hukum, kata Arsul, sebenarnya revisi UU KPK telah menjadi keputusan DPR RI lantaran sudah masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019. Namun begitu, wakil ketua fraksi partai Persatuan Pembangunan ini menilai revisi UU KPK harus dilakukan setelah KUHAP direvisi.

"Revisi UU KPK secara hukum sudah benar karena sudah masuk ke Prolegnas dan menjadi keputusan DPR. Namun seyogyanya pelaksanaan amandemen UU KPK dilakukan setelah pembahasan revisi UU KUHAP saja, atau bersamaan," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul berpendapat, KUHAP harus direvisi terlebih dahulu lantaran kitab tersebut adalah lex generalis. Sedangkan UU KPK yang bersifat lex spesialis bisa dibahas belakangan atau setidaknya bersamaan.

Sementara untuk masalah wewenang penyadapan, Arsul enggan berkomentar lebih banyak. Menurut juru bicara PPP versi Romahurmuziy tersebut, dirinya akan menunggu rancangan yang nanti akan dikirim oleh pemerintah.

"Apakah itu melemahkan KPK atau tidak, saya tidak ingin buru-buru. Saya kira kita lihat dulu saja rancangan revisi UU KPK yang akan diajukan oleh pemerintah," kata Arsul.

Sebelumnya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal itu diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER