Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, pemerintah bukan hanya mengusulkan RUU KPK saja, namun turut mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah menarik usul revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan mengisinya dengan UU KPK. "Sekarang tinggal lihat kesiapan pemerintah bagaimana (untuk RUU KPK)," ujar Firman.
Melalui rapat tersebut, saat ini ada 39 RUU yang masuk pada Prolegnas Prioritas 2015. Sementara itu, UU Pemberantasan Terorisme akan masuk dalam Prolegnas 2016.
Sebelumnya, hanya ada 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun Firman Soebagyo menilai DPR kemungkinan hanya dapat menyelesaikan 10-15 RUU dalam tahun ini. (rdk)