Revisi UU KPK Masuk Prolegnas Prioritas Tahun Ini

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 21:04 WIB
Menteri Yasonna Laoly menyebut, perlu dilakukan peninjauan kembali atas sejumlah aturan, termasuk penyadapan agar tidak melanggar HAM.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Biro Hukum KPK. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usul ini awalnya sulit diterima Baleg mengingat daftar RUU yang harus disahkan menjadi undang-undang hingga akhir Desember 2015 masih banyak. Namun hingga saat ini DPR baru menghasilkan dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah bukan hanya mengusulkan RUU KPK saja, namun turut mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menanggapi tersebut, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo meminta kepada Menteri Yasonna untuk memeriksa kembali, dari 10 RUU yang masuk atas inisiatif pemerintah dan benar-benar belum siap untuk dibahas lebih lanjut.

Pemerintah menarik usul revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan mengisinya dengan UU KPK. "Sekarang tinggal lihat kesiapan pemerintah bagaimana (untuk RUU KPK)," ujar Firman.

Melalui rapat tersebut, saat ini ada 39 RUU yang masuk pada Prolegnas Prioritas 2015. Sementara itu, UU Pemberantasan Terorisme akan masuk dalam Prolegnas 2016.

Sebelumnya, hanya ada 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun Firman Soebagyo menilai DPR kemungkinan hanya dapat menyelesaikan 10-15 RUU dalam tahun ini. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER