"Soal revisi itu, Presiden hari ini panggil Menkumham," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Setibanya di Istana, Yasonna berpendapat, bahwa wacana revisi UU KPK itu merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah. Ia menuturkan, tahun ini hanya mengajukan revisi 10 RUU. Kesepuluh RUU itu di antaranya termasuk soal tambahan bea materai, praperadilan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Hal itu diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6). (pit)