Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum, mengaku tak takut atas pidana tambahan pemcabutan hak politik yang diputuskan Mahkamah Agung (MA). Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini justru menantang majelis hakim untuk memcabut haknya sebagai warga negara.
"Jangankan hak politik, hak kewarganegaraan kalau mau dicabut juga boleh kok. Itu bukan soal," ujar Anas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/6).
Lebih lanjut, Anas mengkritik vonis kasasi yang diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. "Yang menjadi soal buat saya adalah putusannya yang tidak adil," katanya. Anas pun menuding ketiga hakim tak membaca berkas perkaranya. (Baca juga:
Hamdan Zoelva: 17 Putusan Artidjo Perlu Dieksaminasi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan kasasi, hakim MA menggandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujarnya berkelakar ketika ditanya kesiapannya membayar duit kerugian negara miliaran rupiah. (Baca juga:
MA Persilakan Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali)
Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Soal vonis kasasi yang diterimanya, Anas menyebut “Palu hakim kasasi berlumuran `darah`. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ujar Anas dalam keterangan tertulis yang disampaikan pengacaranya, Handika Honggo Wongso. Sementara kuasa hukum Anas lainnya, Firman Wijaya menyebut vonis MA brutal dan tampak arogansi hukum. (Baca juga:
Hakim Agung: Kasasi Anas Urbaningrum Bumerang)
(hel)