"Jangankan hak politik, hak kewarganegaraan kalau mau dicabut juga boleh kok. Itu bukan soal," ujar Anas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/6).
Lebih lanjut, Anas mengkritik vonis kasasi yang diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. "Yang menjadi soal buat saya adalah putusannya yang tidak adil," katanya. Anas pun menuding ketiga hakim tak membaca berkas perkaranya. (Baca juga: Hamdan Zoelva: 17 Putusan Artidjo Perlu Dieksaminasi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujarnya berkelakar ketika ditanya kesiapannya membayar duit kerugian negara miliaran rupiah. (Baca juga: MA Persilakan Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali)
Soal vonis kasasi yang diterimanya, Anas menyebut “Palu hakim kasasi berlumuran `darah`. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ujar Anas dalam keterangan tertulis yang disampaikan pengacaranya, Handika Honggo Wongso. Sementara kuasa hukum Anas lainnya, Firman Wijaya menyebut vonis MA brutal dan tampak arogansi hukum. (Baca juga: Hakim Agung: Kasasi Anas Urbaningrum Bumerang)
(hel)