Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum, mengatakan keinginannya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Upaya tersebut bakal dilancarkan menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun bui.
"Putusan kasasi sudah inkracht tapi upaya hukum di dunia masih ada dan masih dimungkinkan lewat Peninjauan Kembali (PK). Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK. Kalau fasilitas hukum akhirat tentu tidak didiskusikan di sini," ujar Anas kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
(Lihat Juga: Dipindahkan ke LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum Melawak)Anas mengungkapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa Artidjo sebagai hakim itu punya kredibilitas dan integritas personalnya tinggi. Tapi putusannya dalam hal kasus saya, tidak berintegritas karena cacat keadilan," katanya melanjutkan.
(Lihat Juga: Anas Urbaningrum Desak Pindah ke LP Sukamiskin)Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini menuding ketiga hakim tak membaca berkas perkara kasasi yang diajukannya melalui kuasa hukum. Anas menuding MA menutus tanpa mengkaji perkara secara lengkap.
MA menggandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan bulan kurungan. Selain itu, Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
Lebih lanjut, majelis mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
(Baca Juga: MA Persilakan Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali)Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
(utd)