Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga penegak hukum di Indonesia dinilai belum serius dalam hal keterbukaan informasi publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai menjadi salah satu lembaga yang jarang menyampaikan keterbukaan informasi publik, selain Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut peneliti dari Open Data Forum, Robert Sidauruk, situs resmi kepolisian pun sedikit sekali memberikan informasi mengenai kegiatan yang dilakukan. "Kalau diurutkan dari yang terbuka hingga tertutup agak sulit, tapi yang bisa dikatakan terbuka itu Mahkamah Agung dan Dirjen Lapas, sementara yang jarang memberikan informasi ke publik itu Bareskrim dan LPSK," kata Robert.
Padahal UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah berjalan selama lima tahun bisa mengubah institusi penegakan hukum di Indonesia. Badan publik yang berada dalam lingkup sistem peradilan pidana meliputi Bareskrim polri, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan
informasi secara berkala kepada publik dan mudah diakses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang KIP ini sudah berjalan selama lima tahun tapi implementasinya masih lemah, bahkan di situs lembaga kurang memberikan informasi kepada publik," ujarnya.
Detail informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 yang terdiri dari profil badan publik, laporan kinerja, rencana kerja, laporan keuangan, laporan akses informasi, dan laporan harta kekayaan publik.
(rdk)