Alex Usman Heran Polisi Tak Tetapkan Tersangka Baru Kasus UPS

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 12:06 WIB
Menurut kuasa hukum Alex Usman, Ahmad Affandi, kliennya menilai korups UPS ini sistemik dan melibatkan banyak pihak, bukan hanya dirinya.
Anggota Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Sarana dan Prasarana dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, mempertanyakan ketiadaan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI 2014.

Kuasa hukum Alex, Ahmad Affandi, menyatakan kliennya meminta pihak Bareskrim Polri untuk lebih mempertegas kasus dengan segera menetapkan tersangka lainnya.

"Penyidik waktu itu tanya ke klien saya, keterlibatan pihak swasta dan DPRD. Klien saya sudah jawab apa adanya. Mengapa sampai sekarang belum juga ada tersangka baru ditetapkan," kata Ahmad saat dihubungi CNNIndonesia, Senin (8/6).  (Baca Juga: Alex Usman Cerita Keterlibatan Anggota DPRD dalam Korupsi UPS)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad mengatakan korupsi pengadaan fasilitas UPS di Suku Dinas {endidikan DKI Jakarta bukanlah korupsi kecil. Korupsi tersebut, ujarnya, sistemik dan melibatkan konspirasi banyak pihak lain. Penahanan yang hanya diterapkan pada kliennya, menurut Ahmad, perwujudan sikap kepolisian yang tebang pilih.

"Kalau memang polisi bilang ini kasus besar, buktikan saja, ditetapkan dulu tersangkanya. Jangan pilih-pilih seperti ini," kata Ahmad.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Ahmad menjelaskan kliennya telah menyatakan kepada polisi penjelasan statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS. (Lihat Juga: Anggota DPRD Jakarta Gusar Saat Ditanya Media Perkara UPS)

Sebagai PPK, Alex, kata Ahmad, bertugas menyetujui proyek dan membuat komitmen dengan para pemenang tender. Hal itu juga termasuk, ujarnya, mengecek kesesuaian antara harga di lapangan dengan harga yang diajukan. Namun demikian, dia membantah kalau kliennya bersalah.

"Yang dilakukan Pak Alex sesuai aturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Yang jadi pertanyaan mengapa tiba-tiba ada anggaran dari DPRD tentang UPS. Siapa yang mengusulkan," kata Ahmad.

Lebih jauh lagi, Ahmad menilai penangkapan Alex Usman atas kasus UPS merupakan tumbal dari cekcok yang terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pihak DPRD, seperti Wakil Ketua Abraham Lunggana alias Lulung.

"Baik Pak Ahok dan Pak Lulung sama-sama ingin membuktikan ada kesalahan dari pihak lawan," kata Ahmad. "Penangkapan ini ujungnya."

Mengenai keterangan Alex atas dugaan keterlibatan DPRD, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa beberapa orang anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Lulung. (Lihat Juga: Bareskrim Periksa Empat Anggota DPRD Terkait Korupsi UPS)

Anggota DPRD tersebut diantaranya Ferrial Sofyan (Fraksi Demokrat, Ketua DPRD DKI sekaligus ketua Badan Anggaran periode 2009 - 2014), Syahrial (Fraksi PDIP, anggota Komisi E 2009 - 2014) Fahmi Zulfikar (Fraksi Hanura, anggota Komisi E) dan Firmansyah (Fraksi Demokrat, Ketua Komisi E 2009 - 2014).

Jika terbukti bersalah, koruptor UPS nantinya akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER