Hari Ini MK Putuskan Gugatan Kawin Beda Agama

Abraham Utama, Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 08:01 WIB
Pasal 2 ayat 1 yang mengatur perkawinan harus dengan pasangan seagama, digugat pada September 2014. Penggugat berpendapat aturan itu melanggar hak warga negara.
Ilustrasi pernikahan. (Getty Images/Ibrahim Asad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (18/6), akan memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seperti dilansir laman resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 13.30 WIB.

Poin yang disoal dalam UU Perkawinan tersebut ialah Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada September 2014. Kelima pemohon itu ialah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, serta Luthfi Sahputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ayat dan pasal pada UU Perkawinan yang mereka gugat, perkawinan beda agama dinilai tak sah oleh negara. Oleh sebab itu mereka menganggap hal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara apabila ada di antara masyarakat yang ingin menikah namun berbeda keyakinan dengan pasangannya.

Para penggugat berpendapat pernikahan beda agama seharusnya pun mendapat pengakuan negara. Sensitifnya isu ini membuat MK meminta pendapat dari sejumlah ahli, ulama, organisasi keagamaan, hingga Majelis Ulama Indonesia.

Dalam salah satu sidang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta MK menolak uji materi tersebut. NU menyatakan muslim tak boleh dinikahkan dengan nonmuslim. Dengan demikian, menurut NU, UU Perkawinan tak perju diubah karena telah sesuai dengan ajaran agama Islam.

Senada dengan NU, MUI pun meminta MK menolak gugatan kelima mahasiswa tersebut. Dalam UU, menurut MUI, hukum agama juga tak bisa dikesampingkan.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pernikahan beda agama sulit diwujudkan di Indonesia, sebab menurutnya masyarakat RI tergolong religius. Terlebih, kata dia, pernikahan adalah sakral dan prosesinya tak dapat dilepaskan dari nilai-nilai agama.

Lukman mengatakan tiap agama memiliki dasar cara pandang yang berbeda dan sulit disatukan. Itu sebabnya perkawinan beda agama, menurut dia, tak bisa diterapkan di tanah air.

Sebaliknya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung dikabulkannya gugatan perkawinan agama. Mereka berpandangan, tiap warga berhak untuk menikah, terlepas apakah calon pasangannya segama atau beda agama. Apalagi penduduk Indonesia begitu plural dan menganut beragam agama. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER