Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melalui serangkaian penilaian, pihak Kementerian Sosial dan Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memutuskan kelima anak yang ditelantarkan oleh pasangan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari di Cibubur, Jakarta Timur, kini diasuh oleh keluarga besar pihak Ayah. Hal tersebut disampaikan oleh Rita Pranawati selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada CNNIndonesia, Kamis (18/6).
"Berdasarkan kesepakatan keluarga besar dan penilaian Kemensos, KPPA dan KPAI, hak asuh kelima anak ada di keluarga Ayah," kata Rita.
(Baca Juga: Pelajaran Penting, Orang Tua Penelantar Anak Jadi Tersangka)Sebelumnya, pihak kepolisian bersama KPAI dan Kementerian Sosial mendatangi dan mendobrak rumah Utomo dan Nurindria di Cibubur dan membawa kelima anak keduanya untuk diasuh sementara di rumah aman di Jakarta Timur. Setelah mendapat pemeriksaan di RS Polri, tiga dari lima anak memiliki infeksi di tubuhnya akibat asupan gizi yang kurang serta kondisi lingkungan yang tidak memadai. Oleh polisi, pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba serta kasus penelantaran anak.
(Lihat Juga: Komnas PA Ajukan Pencabutan Hak Asuh Orangtua Penelantar Anak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penetapan tersangka, pihak keluarga besar Utomo dan Nurindria lantas bermunculan dan meminta pengalihan hak asuh anak sementara kepada Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta KPAI. Hasil tes kemudian memutuskan adik Utomo yang berhak mengasuh kelima anak tersebut dengan dibantu pengasuhan oleh sang nenek.
Rita mengatakan saat ini kelima anak tersebut sudah berada dalam pengasuhan keluarga besar Utomo sejak dua minggu lalu. "Mereka beradaptasi dengan sangat baik."
Meskipun hak asuh telah diberikan kepada keluarga besar Utomo, namun Rita mengatakan pekerja dari Dinas Sosial akan tetap mendampingi pihak keluarga besar pada masa uji coba. Hal ini dilakukan untuk menjamin anak berada dalam pengasuhan yang tepat.
"Kami tetapkan masa uji coba idealnya 3 hingga 6 bulan. Dilihat saja bagaimana perkembangannya," katanya.
Sementara itu, anggota Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Farid Ari Fandi, mengatakan penilaian selama uji coba meliputi faktor kedekatan, kondisi keluarga, perkembangan anak, faktor ekologi dan sosial.
Meskipun telah diserahkan kepada keluarga besar Utomo, Farid mengatakan penyerahan resmi masih akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
"Nanti memang ada semacam penyerahan dari Ibu Menteri tapi dikondisikan supaya tenang dulu," ujar Farid.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka pada Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, pada Rabu (17/6). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti mengatakan berdasarkan hasil analisa psikologi keduanya sudah dapat dijerat pidana.
"Diantaranya berdasarkan hasil visum kondisi psikis korban dan keterangan saksi," kata Khrisna kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Tak hanya menelantarkan anak, kedua pasutri tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
(utd)