Soal Revisi UU KPK, Johan Budi: Kami Tak Diajak Bicara

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 12:05 WIB
Johan mengatakan bahwa memang membuat atau merevisi UU ada di tangan DPR dan pemerintah. Namun, sebagai pemakai UU sebaiknya KPK diajak bicara.
PLT Wakil Ketua KPK, Johan Budi (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya akan segera terealisasikan. Namun begitu, KPK sebagai lembaga yang menggunakan UU tersebut ternyata belum pernah diajak bicara, baik oleh pemerintah ataupun oleh DPR RI.

"Kami tidak diajak bicara, kami tidak didengar dalam proses itu," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (18/6).

Johan mengungkapkan bahwa memang membuat atau merevisi UU ada di tangan DPR RI dan pemerintah. Namun, lanjut Johan, sebagai pemakai UU sebaiknya KPK diajak bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tidak ada salahnya menurut saya selaku user kami diundang. Tolong sampaikan ini," ujarnya tegas.

Johan pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan revisi UU KPK jika revisi tersebut akan mereduksi kewenangan dari KPK. Menurutnya, akan menjadi tanda tanya besar seandainya revisi dimaksudkan untuk memperkuat KPK tapi kenyataannya malah mereduksi kewenangan KPK.

"Jika revisi tujuannya hanya mereduksi kewenangan KPK maka akan menjadi tanda tanya besar," kata Johan. (Baca: Revisi UU, Kewenangan Penyadapan KPK Makin Sempit)

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (Baca: Revisi UU KPK Masuk Prolegnas Prioritas Tahun Ini)

Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6). (Baca: Menkumham Janjikan Revisi UU KPK untuk Penguatan) (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER