KPK Periksa Bos PT Pos Kasus Korupsi E-KTP

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 12:29 WIB
KPK terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada 2011 hingga 2012.
Petugas mengecek ruangan pusat data server e-KTP di Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa 25 November 2014. Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara penerbitan e-KTP, karena berbagai persoalan dalam pembuatan e-KTP. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada 2011 hingga 2012. Lembaga antirasuah memanggil bekas Wakil Direktur Utama atau Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso sebagai saksi.

Merujuk jadwal pemeriksaan, Sukamto diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6). Keterangan Sukamto dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. (Baca: KPK Panggil Bekas Pejabat Kemendagri Usut Korupsi e-KTP)

Sebelumnya, dalam mengusut kasus ini, KPK telah memanggil Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar dan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Drajat diduga sebagai saksi kunci. Lembaga antirasuah pernah menyita sejumlah berkas dan dokumen dari hasil penggeledahan di rumahnya, Rabu (19/11).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus tersebut. Mereka adalah karyawan Misuko Elektronik, Pamuji Dirgantara, dan karyawan PT Solid Arta Global, Andreas Karsono.

Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.

Sugiharto pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER