Fadli Zon: UU KPK Direvisi agar Tak Disalahgunakan Pimpinan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 09:33 WIB
KPK dinilai terlalu powerful dan tidak ada kontrol sehingga aturan perlu dibenahi sekaligus belajar dari beberapa kali kekalahan KPK di praperadilan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (ANTARA/Syifa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bukanlah untuk melemahkan KPK. Salah satu poin, soal penyadapan, memang perlu direvisi lantaran rawan disalahgunakan oleh para pimpinan KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya revisi perlu dilakukan agar tidak terjadi institutional problem di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Revisi itukan kita kembalikan kepada fungsinya agat tak ada institutional problem," kata Fadli saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (17/6). (Baca juga: DPR Klaim Revisi UU KPK Demi Penguatan Lembaga)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga penyadapan yang disalahgunakan dan itu harus dibenahi karena melanggar," ujarnya.

Fadli beralasan, dulu KPK dibentuk atas dasar semangat menggebu-gebu karena Polri dan Kejaksaan Agung tidak mampu (berantas korupsi). Dia pun ingin agar para pimpinan KPK tidak abuse of power. (Baca juga: Ruki: Keberadaan Komite Pengawas KPK Mendesak)

Selain itu, Fadli pun menegaskan revisi dilakukan agar membenahi beberapa aturan yang bertabrakan, dan salah satu aturan tersebut adalah soal penyadapan tersebut.

"Harusnya pimpinan KPK tak ada lagi godaan harta, tahta, dan wanita. Jika masih ada lebih baik jangan jadi pimpinan KPK," kata Fadli.

"Lembaga ini terlalu powerful dan tak ada kontrol maka beberapa aturan yang tabrakan harus dibenahi."

Sebelumnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR. (Baca juga: Ruki Ingin KPK Berwenang Hentikan Penyidikan atau SP3) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER