Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.
Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan dengan diterbitkannya Perpres ini, Presiden berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera.
"Sebab, salah satu butir Perpres menyebut adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang," ujar Teten, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaparkan, barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian, yang terdiri dari beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah. Sedangkan, hasil industri yakni berupa gula, minyak goreng dan tepung terigu.
Adapun hasil peternakan dan perikanan yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang). Sementara, barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.
"Melalui Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan," kata Teten.
Teten menjelaskan, Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.
Teten menyebut bahwa batas harga barang kebutuhan pokok diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Perpres ini baru bisa dikeluarkan karena pihaknya baru mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Perpres sudah bisa dipakai. Menkeu harus segera keluarkan SK (Surat Keputusan) untuk menentukan harga," ujar Teten saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
(meg)