Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri ternyata telah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, terkait kasus dugaan korupsi kondensat, Rabu (17/6). Hal ini baru disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Kamis (18/6).
"Hanya konfirmasi keterkaitannya dengan mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Legowo. Tentu jawabannya sama dengan Dirjen Migas, bahwa hubungan kerja dengan BP Migas tidak ada," kata Victor.
(Lihat Juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor TPPI terkait Kasus Kondensat)Berdasarkan pemeriksaan terhadap Evita, Victor mengatakan tidak ditemukan hubungan kerja langsung antara Kementerian ESDM dengan BP Migas. Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan, tidak ada intervensi pemerintah dalam kasus dugaan korupsi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, ujar Victor, kesimpulan awal penyidik bahwa bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Raden Priyono adalah pucuk pertanggungjawaban terkait kasus ini.
"Saya kira untuk ukuran Kepala BP Migas, independen, tidak boleh ada intervensi. Makanya mereka menjadi badan," kata Victor.
Hari Kamis ini juga penyidik memeriksa Priyono dan bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman kedua tersangka dan kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dalam kasus ini, TPPI melakukan penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Selain itu, BP Migas juga diduga melakukan penunjukan langsung meski TPPI tida memenuhi syarat.
Menurut Victor, telah terjadi kerugian total akibat dugaan korupsi ini. Potensi kerugian negaranya bisa mencapai US$ 2 miliar.
(utd)