Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tak akan menunggu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung.
"Saya tidak akan menunggu juga sampai keluar dari PPATK, itu kan nanti untuk memastikan adakah tersangka lain. Tapi sekarang untuk tersangka yang ditetapkan sudah jelas," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/6).
Berkas perkara ini, menurutnya, ditargetkan untuk selesai pada pertengahan Juli yang akan datang. Setelah selesai, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dinilai kelengkapannya. Jika lengkap, maka berkas akan dinyatakan P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
(Baca juga: Bareskrim: Semua Duit Jual Beli Kondensat Raib)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak menunggu laporan PPATK, Victor juga menyatakan tidak akan menunggu hasil pemeriksaan HW yang saat masih harus menetap di Singapura karena sakit.
Walau demikian, penyidik tetap menanti laporan lengkap PPATK untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang menyertai dugaan korupsi ini. Saat ini, menurut Victor, PPATK baru memberikan laporan transaksi yang belum terperinci.
"Itu (laporan) bukan yang sudah dianalisis tapi aliran dana antar rekening di TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) sendiri," kata Victor.
Dalam laporan tersebut, menurut Victor, ada transaksi-transaksi dari 19 rekening terkait aktivitas keuangan TPPI. "Ada yang dari rekening Dollar ke Rupiah, ada Rupiah ke Dollar. Ada Rekening satu ke yang lain," ujarnya tanpa merinci lebih jauh.
(Baca: Saksi Cukup, Polisi Fokus Periksa Tersangka Korupsi Kondensat) Kerjasama antara Polri dan PPATK terkait kasus ini dimulai dengan gelar perkara bersama yang dilakukan pertengahan bulan lalu. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menelusuri ke mana aliran dana dari keuntungan US$1 miliar yang diperoleh TPPI dari penjualan kondensat.
Saat itu, Victor menjelaskan, TPPI mengambil alih penjualan kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) dengan nilai US$3 miliar. TPPI kemudian menjual kembali kondensat tersebut dengan pemasukan senilai US$4 miliar.
Dengan keuntungan US$1 miliar, TPPI masih mempunyai tunggakan senilai US$ 140 juta. Ditambah penalti akibat tunggakan hingga Maret, piutang tersebut mencapai angka US$143 juta atau Rp1,9 triliun.
Menurut Victor, telah terjadi kerugian total akibat transaksi jual beli ini. Alasannya, transaksi antara kedua pihak, sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, dilakukan tanpa payung hukum berupa kontrak.
Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni RP, DH dan HW. Rencananya, RP dan DH akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis atau Jumat yang akan datang.
(sip/sip)