Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihaknya akan terus mendalami kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara.
"Sangat mungkin ada tersangka lain, masih kita kembangkan," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
Budi mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu nilai resmi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak justru belum berani membeberkan lebih jauh soal tersangka lain.
Dia hanya mengatakan, penggeledahan di kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan kediaman beberapa tersangka hari ini pun hanya untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka yang sudah ada dan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dia juga mengatakan, penyidik masih membutuhkan data-data tambahan sehingga belum bisa menggali lebih dalam dugaan pencucian uang yang menyertai korupsi dalam kasus ini.
"Tindak pidana pencucian uang pasti ada. Tapi melihat sekarang begitu lambat penelusuran ini, karena belum dapat data valid dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena memang sulit," kata Victor.
Selain itu, Victor juga mengaku belum mendapatkan laporan harta kekayaan para tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut, menurutnya sudah sejak tiga pekan lalu diminta, tapi tidak kunjung berbalas.
"Dari KPK juga lambat. Data ini kita butuhkan. Kalau kita menunggunya lama, saya putuskan akan majukan dugaan korupsinya dulu (tanpa dugaan pencucian uang)," kata Victor.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono serta pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.
TPPI diduga telah menjual kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak, mengakibatkan kerugian total yang diperkirakan bisa mencapai US$ 2 miliar. Selain itu, BP Migas diduga menunjuk langsung TPPI tanpa mengikuti prosedur yang benar meski perusahaan tersebut sudah tidak sehat secara finansial.
(meg)