Posisi Wakil Panglima TNI Bakal Punya Fungsi Komando

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 01:00 WIB
Tidak mau disebut mengurus admnistasi, Seskab Andi Widjajanto memastikan kursi Wakil Panglima TNI nantinya juga akan mempunyai fungsi memberikan perintah.
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kiri) menghitung waktu ketika melihat prajurit yang berlatih menembak di Markas Grup-1 Kopassus, Serang, Banten, Rabu (11/3). Panglima TNI melakukan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke markas Grup-1 Kopassus untuk memeriksa kesiapsiagaan prajurit kapan pun dan di mana pun mereka bertugas. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan pengajuan posisi wakil panglima TNI oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko merupakan kedudukan baru yang diajukan Moeldoko berbeda dengan jabatan Kepala Staf Umum (Kasum). Andi menyebut, nantinya wakil panglima TNI akan memiliki fungsi komando.

"Yang sekarang diusulkan di rancangan Perpres, wakil panglima itu memiliki fungsi komando, yang tidak dimiliki oleh kasum. Selama ini fungsi komando hanya dimiliki oleh jabatan panglima. Dengan adanya perpres ini, wakil panglima juga akan memiliki fungsi komando," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Andi berpendapat, jabatan wakil panglima TNI akan bersifat lebih operasional daripada kasum yang sifatnya cenderung mengurusi administrasi di Markas Besar TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menuturkan, keputusan presiden (Keppres) soal organisasi susunan TNI yang di dalamnya terdapat jabatan wakil panglima tak mungkin diproses sebelum rancangan peraturan presiden (Perpres) disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rancangan perpresnya masih di sini. Targetnya akhir Juli baru Perpresnya difinalisasi," kata dia.

Ahli kajian strategis itu menjelaskan, posisi wakil panglima nantinya tidak memiliki kriteria tertentu ataupun harus mengikuti rotasi dari matra-matra tertentu. "Tidak ada (kriteria tertentu). Itu normal saja," ujar dia.

Andi memaparkan, proses pengesahan posisi Wakil Panglima TNI nantinya dimulai dengan seleksi yang dilakukan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) di lingkungan TNI dan angkatan, lalu hasil seleksi akan diusulkan tiga nama kepada Presiden.

"Tentunya di Mabes TNI itu ada proporsi jabatan bintang empat, bintang tiga untuk masing-masing angkatan, misalnya sekarang proporsi jabatan untuk bintang tiga itu 5-3-2. Lima angkatan darat, tiga angkatan laut, dan dua angkatan udara. Hal itu supaya yang nanti akan dikonfigurasi ulang dengan Mabes TNI," kata dia.

Terkait hal itu, imbuh dia, biasanya akan dibicarakan secara internal di lingkungan Mabes TNI. "Ya kalau panglimanya masih Pak Moeldoko, perpresnya sudah jadi dan Presiden setuju ada wakil panglima, bisa saja Pak Moeldoko yang usulkan calon wakil panglima," ujar dia.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebelumnya telah memunculkan wacana pengangkatan wakil panglima TNI. Dia mengaku telah mengirimkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ke Istana Kepresidenan yang berisi tentang organisasi susunan TNI yang di dalamnya terdapat usulan pembentukan wakil panglima.

Moledoko yakin, Presiden Joko Widodo akan menyetujui wacana menghadirkan kembali jabatan nomor dua di tubuh TNI itu.

Dia sempat menjelaskan, dalam organisasi militer, panglima dan wakilnya itu berada dalam satu 'kotak', sehingga jika panglima sedang tidak ada atau berhalangan, maka wakil panglima dapat langsung menggantikannya.

"Tapi Kasum itu hanya mengkoordinasikan asisten, jadi kalau panglima tidak ada, maka Kasum tidak bisa act sebagai panglima. Bedanya itu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER