Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, kembali menegaskan revisi undang-undang KPK bukan sebuah kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan. Dia menilai tidak ada urgensi yang mengharuskan UU KPK harus segera direvisi.
Alasan itu menjadi pertimbangan KPK untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda permintaan mereka. Menurut Johan, masih ada banyak undang-undang dan aturan yang mengantri untuk lebih dulu diselesaikan oleh parlemen.
"KPK minta disinkronisasi dulu UU yang lainnya seperti KUHP, KUHAP, dan UU 31 th 1999, kan itu belum selesai. Sejak awal saya tidak melihat ada yang mendesak dalam revisi UU KPK ini," ujar Johan saat dikonfrmasi Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menegaskan sejak awal KPK tidak pernah diminta atau dilibatkan dalam inisiasi revisi UU KPK oleh DPR. Hal itu juga menjadi alasan mengapa pimpinan tidak satu suara saat dimintai pendapat soal usulan revisi UU KPK.
"Karena kami (komisioner) tidak pernah berembuk sebelumnya. KPK hanya pada posisi memberi masukan. Itu pun jika diminta," ujar Johan.
Menurut kolega Johan di KPK, Komisioner sementara Indriyanto Seno Adji, revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi melalui revisi bersama atau terintegrasi dengan Undang-undang terkait, seperti RKUHP/KUHAP/UU Tipikor/UU Penegak Hukum (Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan). Tanpa harmonisasi secara simultan, ujar Indriyanto, lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan mengingat UU KPK saat ini sudah cukup baik.
"Kalau hanya revisi satu atau dua pasal lebih baik dilakukan melalui Perpu saja, misal tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi terhadap pimpinan atau pejabat atau pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," ujarnya.
(meg)