Sidang Praperadilan Eks Wali Kota Makassar Pekan Depan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 12:04 WIB
Pekan depan adalah gugatan praperadilan kedua bagi Ilham Arief Sirajuddin setelah gugatan sebelumnya diterima dan status tersangkanya dicabut.
Ilustrasi KPK.(CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang gugatan terhadap penetapan tersangka di tingkat praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sidang gugatan yang diajukan kedua kalinya itu rencananya bakal digelar Kamis pekan depan, (25/6).

"Sudah diregister dengan nomor perkara 55/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Hakimnya Amat Khusairi," ujar Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi Kamis (18/6).

Ilham sebelumnya telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. Pihak PN Jaksel mengabulkan gugatannya dengan alasan KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut, KPK lantas pada 5 Juni kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas penetapan ulang tersebut, Ilham Arief kembali mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada Selasa (16/6) dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Ilham mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang isinya sama seperti surat sebelumnya yang diperkarakan di sidang praperadilan. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER