Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki mengatakan dirinya memiliki pertimbangan saat menyarankan KPK memiliki wewenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Ruki, SP3 tersebut bisa diaktifkan saat ada kejadian khusus yang menimpa sebuah kasus.
Ruki pun enggan mengatakan bahwa KPK adalah lembaga yang luar biasa. Menurutnya, yang membuat KPK bisa dianggap luar biasa adalah kewenangan yang ada di dalamnya, salah satunya soal SP3.
"Jika di sebuah kasus ternyata tersangkanya meninggal dunia, mana mungkin diperiksa. Di situ SP3 bisa diterapkan," kata Ruki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki menegaskan SP3 tidak akan pernah digunakan seandainya sebuah kasus yang sudah masuk ke tingkat penyidikan ternyata alat buktinya kurang. Menurutnya, penyelidik sekarang tidak bisa menaikkan penyelidikan ke penyidikan jika alat buktinya tidak lengkap.
"Tidak mungkin kami meng-SP3 kasus yang alat buktinya tidak kuat.
No way. Jika alat bukti belum lengkap maka tidak akan dinaikkan statusnya," ujar Ruki tegas.
Sebelumnya Ruki menilai lembaganya perlu diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara yang tengah ditangani. Selama ini, KPK melalui undang-undang memiliki kuasa penuh memberantas korupsi dengan nihilnya kemampuan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (Baca:
Beda Pemikiran Ruki dan Johan Budi Soal SP3 di KPK)
Hal tersebut menjadi pembeda KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Namun rupanya, Ruki tak ingin kuasa tersebut dapat menjadi pegangan KPK untuk memberantas korupsi. Ia mengusulkan pokok pikirannya dalam revisi UU KPK yang tengah menghangat untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"(Yang mendesak direvisi dalam UU KPK) memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Ruki, di Jakarta, Selasa petang (16/6). (Baca:
Revisi UU, Kewenangan Penyadapan KPK Makin Sempit)
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi penegakan hukum. "Dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum, terpaksa juga harus dihentikan," katanya.
(obs)