Penyadapan Terduga Koruptor Tak Langgar HAM

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 05:36 WIB
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai lembaga antirasuah telah kantongi prosedur ketat tiap kali melakukan penyadapan kepada terduga terlibat korupsi.
Ilustrasi Penyadapan (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai penyadapan terhadap orang yang diduga terindikasi korupsi tak melanggar HAM.

Alasannya, penyadapan dilakukan demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Menurut saya penyadapan tidak melanggar HAM. Seseorang disadap (KPK) kalau sudah ada indikasi korupsi. Ada standar operasional prosedur yang berlaku," kata Abdullah ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah mengatakan, lembaga antirasuah telah mengantongi prosedur ketat pada saat menyadap seorang pejabat publik maupun masyarakat biasa yang terduga terlibat dalam korupsi.

Mulanya, penyidik mengajukan permohonan penyadapan kepada direktur, kemudian permohonan dilanjutkan ke Deputi Penindakan dan Pimpinan KPK.

Ketika seluruh level pejabat komisi antirasuah mengizinkan, barulah tim penyidik menjalankan tugasnya untuk menyadap percakapan.

"Yang ditranskrip dari rekaman penyadapan tidak semua. Hanya soal korupsi dan yang pribadi tidak. Contohnya kasus Anggoro, rekaman terputus-putus karena ada hal yang pribadi (tidak ditampilkan)," katanya.

Setelah ditranskrip, maka yang boleh membacanya adalah bagian penindakan KPK dan pejabat tertentu yang diminta perannya untuk turut dalam gelar perkara.

"Misal saya dulu (mantan penasihat KPK), ketika gelar perkara diminta ikut dan datang. Saya membaca transkrip penyadapan," katanya.

Lebih lanjut, dia melontarkan harapannya soal dibuatnya kelonggaran terkait penyadapan pada pejabat publik. Abdullah pun mengacu pada konsep serupa yang diterapkan oleh penyidik di Amerika.

"Di Amerika, pejabat publik tidak ada privasi karena dibayar pakai uang rakyat. Rakyat berhak tahu. Kalau tidak mau, jangan jadi penyelenggara negara," katanya.

Selama ini, Abdullah berpendapat, KPK hanya mengacu pada standar prosedur internal dan UU ITE ketika akan menyadap. Agar menguatkan landasan hukum penyadapan, Abdullah pun menyarankan untuk memasukkannya dalam revisi Undang-Undang KPK.

"Saya setuju itu dimasukkan ke RUU KPK. Tapi untuk dikuatkan aturannya dan bukan dicabut kewenangan penyadapannya," ucapnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER