Demokrat: UU KPK Belum Menjawab Kebutuhan Hukum Kekinian

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 16:26 WIB
Fraksi Demokrat menilai masalah KPK saat ini kian variatif. Hukum yang mengatur KPK pun dianggap harus dapat mengikuti permasalahan yang kian kompleks.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Demokrat memberikan pernyataan resmi soal rencana revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menilai, revisi perlu dilakukan karena masalah yang dihadapi lembaga antirasuah saat ini kian variatif dan dengan tantangan yang semakin kompleks.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan revisi perlu dilakukan karena UU KPK belum dapat menjawab kebutuhan hukum yang berkembang belakangan ini.

"UU KPK saat ini ternyata belum mampu menjawab secara utuh kebutuhan perkembangan hukum kekinian sehingga ini menjadi faktor yang bisa mereduksi peran dan tugas KPK," kata Didik saat dihubungi, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai, penguatan kelembagaan KPK yang paling mendasar adalah dapat dilakukan dengan cara memperkuat daya dukung legislasi, yakni UU KPK. Ada beberapa hal, kata Didik, yang perlu menjadi perhatian bersama terkait revisi UU KPK. Salah satunya soal bagaimana KPK menghadapi posisi kekosongan kepemimpinan.

Selain itu, bagaimana UU memberikan kepastian terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, termasuk pengambilan keputusan secara kolektif kolegial. Satu hal lagi yang disoroti Didik adalah bagaimana KPK menetapkan tersangka.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan, maka KPK dihadapkan pada kenyataan pahit saat beberapa keputusan KPK soal penetapan tersangka kandas di praperadilan," ujarnya.

Karena itu, Didik menegaskan seandainya kedudukan revisi UU KPK dibuat untuk penguatan kelembagaan KPK, maka fraksinya bakal tetap objektif dan rasional untuk mendorong revisi tersebut.

Sebelumnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal itu diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi UU sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun, Yasonna menilai RUU KPK perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015, karena UU KPK dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER