Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, mengaku lega atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak revisi undang-undang KPK.
Ruki menganggap penolakan dari pemerintah telah membantu KPK untuk kembali konsenterasi mengurusi pemberantasan korupsi.
"Suka sekali saya. Jadi saya tidak perlu memikirkan hal-hal lain. Alhamdulillah," ujar Ruki usai menggelar buka bersama di Gedung KPK, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki menegaskan penolakan terhadap revisi UU KPK sepenuhnya datang dari inisiatif Jokowi sebagai kepala pemerintahan. KPK dalam hal ini sama sekali tidak mengajukan permintaan atau rujukan apapun.
Dalam pertemuan rapat kerja pemberantasan korupsi di Istana tersebut, Jokowi menegaskan penolakan revisi UU KPK itu di hadapan pemimpin lembaga dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
Selain Komisioner KPK, ujar Ruki, turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala PPATK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Menurut Ruki, pemerintah sampai pada keputusan untuk menolak revisi dengan alasan tidak ada urgensi yang mendesak untuk merevisi UU KPK.
"Alasannya karena tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti. Daripada bikin persoalan, biarkan saja usulan menjadi usulan. Tapi kan pembahasan melibatkan pemerintah. Dan pemerintah tidak bersedia mengubah itu," ujar Ruki.
Terlepas dari penolakan tersebut, Ruki menyatakan pada akhirnya revisi UU KPK tetap harus menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari KUHP dan KUHAP yang belum juga rampung diurusi parlemen. "Kalau belum, ya jangan dulu," ujarnya.
(meg)