Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR belum melangsungkan pembahasan mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Namun, wacana mengenai perlu atau tidaknya penyadapan dilakukan oleh lembaga antirasuah telah mengemuka di kalangan anggota.
Patrice Rio Capella, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, mengatakan proses penyadapan yang diatur dalam UU KPK perlu diperbaiki. Menurutnya, penyadapan bagus dilakukan untuk proses penyelidikan dan bukan untuk di luar penyelidikan.
"Jika proses penyadapan digunakan untuk penyidikan maka saya setuju. Namun jika digunakan di luar penyidikan maka tidak setuju," kata Rio di kompleks DPR RI, Jumat (19/6).
(Baca Juga: Demokrat: UU KPK Belum Menjawab Kebutuhan Hukum Kekinian)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio mencontohkan pada kasus Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto yang perbincangannya dengan salah satu perwira Polri disadap oleh KPK. Menurut Rio, jika menjadi Hasto maka dia akan melaporkan apa yang telah dilakukan oleh KPK tersebut.
Apalagi, kata Rio, Hasto bukan penyelenggara negara dan penyadapan itu seharusnya tidak terjadi. "Alasan KPK itu dengan tidak sengaja. Itu tidak boleh terjadi," ujarnya.
(Lihat Juga: Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kejadian Luar Biasa)
Rio menegaskan, dirinya setuju UU KPK direvisi, tapi dia tidak setuju jika proses penyadapan dihilangkan dari lembaga antirasuah. Menurutnya penyadapan semestinya tidak dihilangkan dari KPK tapi diatur.
"Terserah, mau tahun depan atau tahun ini. Namun pada prinsipnya untuk memperkuat KPK, maka tidak masalah," kata Rio.
Sebelumnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015 hingga 2019. Namun, Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
(Lihat Juga: KPK Minta Tunda Revisi UU, Pimpinan DPR: Lihat Perkembangan)"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).
(utd)